LombokPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menegaskan komitmennya dalam memperkuat arah pembangunan daerah melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Hal itu ditandai dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2025–2026, Rabu (8/4).
Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, memimpin langsung jalannya rapat didampingi unsur pimpinan lainnya. Ia menekankan Propemperda bukan sekadar daftar regulasi, tetapi menjadi peta jalan kebijakan daerah ke depan.
“Propemperda ini bukan hanya agenda formal. Ini adalah arah kebijakan daerah yang harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Abdul Malik, Rabu (8/4).
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menetapkan Keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Penetapan ini sekaligus menjadi dasar bagi pembahasan berbagai regulasi strategis sepanjang tahun berjalan.
Tak hanya menetapkan Propemperda, DPRD juga menyampaikan tiga Raperda hak inisiatif sebagai bentuk penguatan fungsi legislasi. Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi dalam menjawab dinamika sosial dan pembangunan.
Abdul Malik menegaskan, inisiatif tersebut lahir dari kebutuhan riil di masyarakat. “Kami ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar kontekstual, bukan sekadar normatif. Harus ada dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Adapun tiga Raperda tersebut meliputi: pertama, Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menjadi landasan untuk memperkuat nilai kebangsaan, menjaga persatuan, serta membangun karakter generasi muda di tengah tantangan global.
Kedua, Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan. Difokuskan pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.
Dan ketiga, Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Mengatur penataan pembangunan menara agar lebih tertib, aman, dan selaras dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia Tantang Vietnam di ASEAN Futsal Championship 2026
Ketua Bapemperda DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, dalam pemaparannya menyebutkan ketiga Raperda tersebut telah melalui kajian internal dan disiapkan untuk menjawab kebutuhan regulasi yang selama ini belum optimal.
“Selama ini masih ada kekosongan atau ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi terbaru. Karena itu, Raperda ini kami dorong untuk segera dibahas,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menetapkan jadwal kegiatan masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 yang akan berlangsung hingga Agustus 2026.
Agenda strategis yang akan dibahas antara lain: Pembahasan LKPJ Wali Kota Mataram Tahun Anggaran 2025; Pembahasan tiga Raperda inisiatif DPRD; Penyampaian dan pembahasan Raperda APBD; Penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses.
Berikutnya, Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027; dan sejumlah agenda lainnya.
Seluruh rangkaian kegiatan akan dilakukan melalui rapat paripurna, panitia khusus, hingga pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran.
Malik menegaskan DPRD akan memastikan seluruh tahapan berjalan efektif dan tepat waktu. “Kami ingin proses legislasi ini tidak berlarut-larut. Harus tepat waktu, tepat sasaran, dan berkualitas,” tegasnya.
Lebih jauh, DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam setiap tahapan pembahasan regulasi. Menurut Malik, keberhasilan sebuah perda tidak hanya ditentukan oleh DPRD, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam implementasinya.
“Regulasi yang baik harus lahir dari kolaborasi. DPRD dan pemerintah daerah harus satu frekuensi, agar output-nya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memastikan setiap Raperda yang dibahas akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat. “Guna memperkaya substansi kebijakan,” tegasnya. (adv/zad/r9)
Baca Juga: Gencatan Senjata AS-Iran Retak, Israel Sebut Lebanon Tidak Masuk Kesepakatan
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin