LombokPost - Sengkarut penyelesaian penggunaan Gedung Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi NTB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela yang lahannya milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tak kunjung tuntas. Pemkot bersiap jika penyelesaian persoalan ini tidak sesuai dengan harapan.
Seperti hanya mendapatkan atau penyerahan lahan, sementara bangunan megah yang sudah dibangun dirobohkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). “Ya tidak apa-apa, itu kan gedung mereka. Kita kan ingin lahannya balik,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Ramayoga, Senin (13/4).
Penyelesaian persoalan ini tak kunjung menemukan titik temu. Pemkot menyebut dua opsi yang ditawarkan ke kementerian sudah final.
Sementara kementerian ingin tetap menggunakan gedung yang dibangun di atas lahan milik pemkot tersebut. Opsi pertama, bisa memberikan perpanjangan pinjam pakai untuk BGP di Jalan Gajah Mada untuk satu tahun.
Waktu satu tahun tersebut bisa digunakan oleh kementerian mencari lahan dan mendirikan gedung baru. “Dua opsi itu sudah final,” tambahnya.
Opsi kedua adalah tukar pakai gedung kepada kementerian. Yaitu BGP NTB bisa menggunakan gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata yang lokasinya di Jalan Majapahit.
Sedangkan Gedung BGP akan digunakan dan dimanfaatkan sebagai kantor. Terbaru, pemkot menunggu kedatangan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Mataram selaku mediator.
Kejagung akan melihat langsung lahan dan gedung BGP yang diperebutkan Kota Mataram dan Kemendikdasmen. Kejagung juga akan meninjau opsi yang ditawarkan Kota Mataram kepada Kementerian.
“Kami bersama Pak Wali beberapa waktu lalu koordinasi ke Kejagung. Nanti Kejagung bersama tim akan turun melihat langsung lokasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, pemkot sudah bersurat ke BGP. Meminta BGP untuk keluar dan mengosongkan gedung karena perjanjian yang sudah berakhir.
Namun belum menemukan titik temu dan persoalannya berlarut dengan melibatkan Kejagung sebagai mediator. “Sudah kita bersurat beberapa kali, karena itulah kementerian minta difasilitasi oleh Kejagung,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, saat mediasi dengan Kemendikdasmen yang melibatkan Kejagung, pemkot menunjukkan data-data yang dimiliki soal asal muasal Gedung BGP. Mulai dengan surat perjanjian dan lainnya sudah diberikan kepada kejaksaan.
“Itu sudah kami serahkan datanya,” katanya.
Sebagai informasi, Gedung BP-PAUDNI atau BGP selesai dibangun dan mulai dipergunakan Tahun 2014. Lahannya disiapkan pemkot, sedangkan pembiayaan pembangunan gedung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi.
Status lahan milik pemkot, tetapi setelah gedung dibangun statusnya pinjam pakai oleh kementerian untuk BGP NTB. Pinjam pakai berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang.
Pemkot sudah memberikan perpanjangan lima tahun dan berakhir Januari 2025. Oleh BGP mengajukan perpanjangan pinjam pakai dan dipertimbangkan oleh Pemkot dengan opsi yang bisa dipilih kementerian.
Baca Juga: Opening Ceremony GTWCA Bakal Spektakuler di Sirkuit Mandalika
“Sekarang kita tunggu kedatangan tim dari Kejagung ke Mataram,” tutupnya. (chi/r9)