Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bantah Ada Pembiaran Kafe Ilegal, Kasat Pol PP Mataram: Kami Rutin Operasi, Mana Datanya?

Sanchia Vaneka • Minggu, 19 April 2026 | 13:08 WIB
Irwan Rahadi (CHIA/LOMBOK POST)
Irwan Rahadi (CHIA/LOMBOK POST)

 


LombokPost
–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bereaksi menyikapi aksi demonstrasi massa terkait maraknya kafe ilegal. Tudingan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha tak berizin dan arena judi di ibu kota dibantah.

 

Kasat Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah tinggal diam terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha, termasuk kafe dan angkringan, dilakukan secara rutin melalui jadwal yang terukur.

 

"Dikatakan pembiaran? Tidak. Kenapa saya bilang tidak? Karena kita rutin melaksanakan kegiatan operasi terhadap keberadaan usaha. Kita harus pahami dulu, kafe itu apa. Ini kan tempat angkringan, tempat santai yang notabene sudah diatur dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Irwan, Kamis (16/4).

 

Irwan menjelaskan, dalam setiap tindakan di lapangan, Satpol PP menggunakan dua pendekatan. Yustisi dan non-yustisi.

 

Selama ini, tindakan non-yustisi berupa penyitaan barang milik dunia usaha yang tidak mengantongi izin sering dilakukan sebagai bentuk teguran dan penegakan aturan. Menanggapi tuduhan 15 titik kafe ilegal yang dipaparkan massa aksi, Irwan mengaku telah berkoordinasi dengan dinas-dinas instansi terkait.

 

Baca Juga: Bukan Proyek Instan! Abd Rachman Kawal Aspirasi Warga Marong Melalui Pokir Selama 5 Tahun Tanpa Putus

 

Mulai dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, hingga Dinas Kesehatan. Namun, ia menyayangkan hingga saat ini massa aksi belum memberikan detail lokasi yang dimaksud.

 

“Kami minta kalau punya data, berikan kepada kami. Sampai sekarang belum dikasih, hanya jumlah (15 titik) yang disebut. Kita tidak bisa menuduh orang sembarangan tanpa pembuktian,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, status ilegal atau pelanggaran operasional memerlukan proses verifikasi lapangan yang komprehensif. Pihaknya tidak ingin gegabah melakukan penutupan tanpa adanya indikasi kuat yang terbukti secara hukum.

 

“Nah, pembuktian itu kami lakukan melalui sidak. Sidak ini bukan berarti mengakui apa yang didemo itu benar, tapi untuk membuktikan kebenarannya,” tegasnya. (chi/r9)

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#kafe ilegal di Mataram #bisnis hiburan #aksi demo #Satpol PP Mataram