LombokPost — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengambil langkah preventif sekaligus represif mengantisipasi kemacetan parah di kawasan Asrama Haji NTB, Jalan Dr. Soedjono, Lingkar Selatan. Seiring dengan tingginya mobilitas selama musim pemberangkatan jemaah haji, praktik parkir liar yang menyerobot bahu jalan kini menjadi atensi serius.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan badan maupun bahu jalan sebagai lokasi parkir pribadi atau tempat berjualan. Menurutnya, pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya menjadi pemicu utama tersendatnya arus lalu lintas di kawasan Jempong, Sekarbela.
“Kalau memang mengganggu dan menghambat kelancaran publik, tentunya akan kami kondisikan. Ini sudah menjadi atensi bersama, baik dari Pemerintah Kota Mataram maupun pihak kepolisian,” ungkap Zulkarwin, Rabu (22/4).
Salah satu poin krusial pengaturan lalu lintas di titik tersebut yakni pemberlakuan zona bebas parkir di sekitar gerbang Asrama Haji. Dishub bersama Polres Mataram telah menyepakati kebijakan agar kendaraan pengantar tidak memarkirkan kendaraannya dalam radius 100 meter dari area asrama.
Zulkarwin mengakui, antusiasme masyarakat yang mengantar keluarga dalam jumlah besar seringkali membuat volume kendaraan membeludak hingga meluap ke sisi kiri dan kanan jalan. Bahkan, tak jarang ditemukan warga yang secara sepihak menyekat bahu jalan atau trotoar menggunakan tali sebagai pembatas parkir.
“Oleh karena itu, personel dari UPTD Parkir dan bidang operasional akan terus kami terjunkan untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan, petugas tetap disiagakan. Dalam satu hari, Dishub menurunkan satu regu yang beranggotakan
21 orang.
“Memang personel tidak bisa semuanya difokuskan di Asrama Haji, karena kami punya tugas rutin mengamankan persimpangan jalan lain. Namun, untuk kawasan Jempong ini, kawan-kawan dari UPTD akan melakukan penebalan personel saat jam-jam krusial,” imbuhnya.
Ia menambahkan, keterlibatan Dishub sifatnya membantu kepolisian. Fokus utama petugas melakukan pengaturan arus meski dalam kecepatan rendah.
Di samping itu, memastikan tidak ada kendaraan yang berhenti terlalu lama di bahu jalan. Disinggung mengenai banyaknya lahan pribadi milik warga atau perkantoran di sekitar Asrama Haji dimanfaatkan sebagai lokasi parkir dadakan, Zulkarwin memberikan penjelasan secara regulasi.
Menurutnya, pemanfaatan lahan pribadi diperbolehkan selama mengantongi izin insidental. Namun, ia menekankan perbedaan mendasar antara retribusi dan pajak.
Jika warga menggunakan halaman atau lahan pribadi sebagai tempat parkir, maka pungutan yang diambil masuk ke dalam kategori pajak parkir. Bukan retribusi daerah yang dikelola Dishub.
Baca Juga: Lawan "Godzilla El Nino", Distan Mataram Wajibkan Petani Pakai Benih Padi "Tahan Haus"
“Karena menggunakan lahan pribadi, itu masuk kategori pajak. Pengelolanya akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan BKD. Yang kami jaga adalah jangan sampai muncul titik parkir baru di ruang publik tanpa izin, karena itu bisa dianggap pungutan liar (pungli),” katanya.
Saat ini, Dishub menerapkan sistem digitalisasi melalui aplikasi Sijukir. Semua titik parkir resmi dan juru parkir yang legal telah terdata di sana.
Dengan demikian, jika terdapat praktik parkir di atas trotoar atau bahu jalan, Dishub akan mengambil langkah penertiban bersama tim gabungan. Zulkarwin berharap masyarakat, khususnya para pengantar jemaah haji, dapat bekerja sama dengan mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Harapannya selama proses pemberangkatan ini, kemacetan bisa diminimalisir. Kami minta masyarakat tidak memaksakan parkir di bahu jalan demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (chi/r9)