LombokPost - Pemandangan berbeda terlihat di depan Kantor Wali Kota Mataram yang baru atau Bale Mentaram di Jempong, Kecamatan Sekarbela. Lapak Istana Buah yang berdiri di atas lahan milik dr. Mawardi sudah mulai dibongkar dan dikosongkan penyewa.
Meski bangunan sementara tersebut sudah diruntuhkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram menegaskan, hal tersebut merupakan urusan internal antara pemilik lahan dan penyewa. Hingga saat ini, PUPR belum melakukan pembayaran pembebasan di titik tersebut.
“Itu (pembongkaran) urusan antara mereka dengan penyewa. Belum, kita belum masuk ke sana,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning, Rabu (29/4).
Lale menjelaskan, fokus utama pemerintah saat ini menuntaskan pembayaran lahan yang ditempati Toko Atlantis. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pemkot telah menyiapkan dana sekitar Rp 3,5 miliar untuk tahap awal pembebasan lahan di kawasan tersebut.
“Target kita memang untuk pembebasan lahan Atlantis dulu. Nanti kalau itu sudah selesai dinegosiasikan, baru mungkin bertahap di APBD Perubahan kita anggarkan lagi,” jelasnya.
Terkait target pembayaran yang sebelumnya dipatok rampung pada April ini, Lale mengakui ada sedikit penyesuaian jadwal. Hal ini dikarenakan proses administrasi, khususnya mengenai Surat Keputusan (SK) yang saat ini masih dalam tahap pengurusan.
“Belum (bisa April), SK-nya masih kita proses,” tambahnya.
Kondisi di lapangan saat ini menunjukkan aktivitas pembersihan sisa-sisa bangunan di area yang akan dijadikan area parkir Bale Mentaram tersebut. Sebagaimana diketahui, pembebasan lahan di titik Istana Buah memang lebih kompleks dibanding lahan Atlantis.
Lahan seluas 3 are tersebut masih berstatus milik dr. Mawardi, mantan Direktur RSUD Provinsi NTB yang hingga kini keberadaannya masih misterius. Pemkot tetap pada prinsip kehati-hatian dalam proses pembayaran menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Soroti Friday Relax, Ismul Hidayat Desak Pemkot Mataram Beri Solusi Modal Bagi Pedagang Kecil
Berdasarkan hasil penilaian tim independen, nilai ganti rugi atau angka appraisal terakhir untuk lahan di kawasan depan kantor wali kota baru tersebut berada di kisaran Rp 500 juta per are. Meski anggaran telah tersedia, seluruh rincian teknis pelaksanaan pembebasan di lapangan merupakan kewenangan penuh Dinas PUPR sebagai instansi pengeksekusi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ramayoga menegaskan, secara administratif keuangan, pihaknya telah menyiapkan kebutuhan dana tersebut. “Anggarannya sudah kita siapkan, tinggal eksekusinya di Dinas PU,” ujarnya. (chi/r9)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin