LombokPost – Komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam menjaga ketertiban administrasi perizinan usaha kembali ditunjukkan melalui respons cepat terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal SP4N-LAPOR. Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kelengkapan perizinan sebuah usaha di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pembinaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Mataram Nyoman Suandiasa, menjelaskan pengaduan masyarakat tersebut diterima melalui SP4N-LAPOR pada 12 April 2026. Sebagai bentuk tindak lanjut, tim pengaduan DPMPTSP bersama unsur Kelurahan Mayura, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Ketua RT setempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 22 April 2026.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk menjadi perhatian kami. Karena itu, setelah dilakukan verifikasi administrasi, tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya sekaligus memberikan pembinaan apabila ditemukan hal-hal yang perlu dilengkapi,” ujarnya, kemarin (2/6).
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan terdapat kegiatan usaha salon dan jasa Wedding Organizer (WO) yang beroperasi pada lokasi yang dilaporkan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Baca Juga: UKM Musik UMMAT Raih Juara Puisi Nasional
Hasil pengecekan menunjukkan usaha salon telah memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara untuk kegiatan usaha Wedding Organizer masih memerlukan penyempurnaan dokumen perizinan berusaha.
Atas temuan tersebut, tim DPMPTSP tidak langsung mengedepankan pendekatan penindakan, melainkan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Kami mengutamakan pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban perizinannya dan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nyoman.
Menurutnya, langkah pembinaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kota Mataram. Ia menambahkan, pelaku usaha yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk segera mengurus perizinan yang masih diperlukan.
Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi. Melalui mekanisme pengaduan SP4N-LAPOR, DPMPTSP Kota Mataram terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dan aktivitas usaha di daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan mengedepankan pendekatan pembinaan. “Tujuan akhirnya bukan semata-mata penertiban, tetapi bagaimana seluruh pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.
Baca Juga: Kapolda NTB Kunjungi Polres Dompu, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan Perkuat Disiplin Personel
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin