Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terminal Mandalika Tetap Layani Pemudik Lombok-Sumbawa

Administrator • Kamis, 29 April 2021 | 13:45 WIB
JUARA PILKADA: (Dari kiri) Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri dan Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin menyerahkan surat penetapan pemenang Pilakada 2020 kepada Wali Kota Mataram terpilih, H Mohan Roliskana dan wakilnya TGH Mujibburahman di Hotel Golde
JUARA PILKADA: (Dari kiri) Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri dan Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin menyerahkan surat penetapan pemenang Pilakada 2020 kepada Wali Kota Mataram terpilih, H Mohan Roliskana dan wakilnya TGH Mujibburahman di Hotel Golde
MATARAM-Terminal Tipe A Mandalika Mataram menunggu surat edaran (SE) dari gubernur NTB. Ini terkait wacana membolehkan warga mudik antar kota dalam provinsi untuk merayakan Idul Fitri 1442 hijriah.

“Sampai saat ini belum ada surat edaran itu,” kata Kepala Terminal Tipe A Mandalika Marthen Tanone, Rabu (28/4/2021).

Dia akan menjalankan apa yang menjadi kebijakan gubernur NTB, yakni mengizinkan warga mudik antar kota dalam provinsi menggunakan bus. Tapi pihaknya tetap harus menunggu SE Gubernur. “Ya, kita harus tunggu SE dari gubernur dulu,” ungkapnya.

Beberapa hari lalu, kata Marthen, banyak warga yang mudik. Terutama yang pulang ke Pulau Sumbawa. "Mungkin mereka khawatir terminal akan ditutup pada 6 sampai 19 Mei. Ini sesuai regulasi Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021,” terang dia.

Menurut Marthen, warga yang mau mudik antar kota antar provinsi (AKAP) tetap tidak diizinkan. Kecuali keadaan mendesak dan penting. Seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didamping maksimal dua orang.

Bagi mereka yang dikecualikan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin ke luar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Adapun bagi pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), BUMN, anggota TNI/Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan pejabat serta identitas serta pelaku perjalanan.

“Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan,” kata dia.

Dijelaskan, warga yang mudik harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Bahkan jumlah penumpang bus akan dibatasi. “Prokes ini wajib diterapkan,” tegas dia.

Marthen tidak akan menutup terminal seperti tahun lalu. Terminal akan tetap beropersi. Hanya saja kata dia, warga yang mudik antar kota antar provinsi tidak akan diizinkan sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Ini saja ada bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang tidak beropersi besok. Karena tidak ada penumpang. Orang yang dari Jakarta ke Lombok tidak ada,” kata dia.

“Jika penumpang hanya dua orang bus juga mikir-mikir untuk jalan. Karena mereka rugi,” imbuh dia.

Buyung, seorang karyawan Perusahaan Otobus (PO) Dunia Mas bersyukur dengan adanya kebijakan gubernur yang membolehkan warga mudik. Meski skalanya hanya antar kota dalam provinsi paling tidak bisa membantu perusahaan bus untuk bisa beroperasi. “Kita bersyukur dengan adanya kebijakan gubernur ini,” tutur dia. (jay/r3) Editor : Administrator
#mudik #terminal Mandalika