"Kami menolak Kaling saat ini bukan karena ada masalah dengan beliau atau ada ketidaksukaan, kami hanya meminta pemilihan kepala lingkungan dilaksanakan secara langsung," ujar Irfan, salah satu warga RT 2 Lingkungan Karang Anyar Kelurahan Pagesangan Timur kepada Lombok Post.
Kaling saat ini menurut penuturan warga diangkat tidak melalui proses yang semestinya. Tidak ada pemilihan langsung kaling oleh masyarakat seperti yang dilakukan di beberapa lingkungan lain. Ini membuat warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengangkatan kaling. Baik secara musyawarah atau proses demokrasi yang semestinya. Yakni pemungutan suara.
"Kalau beliau terpilih lagi dalam Pilkaling nanti, kami siap menerima hasilnya dan mematuhi beliau sebagai kepala lingkungan. Kami hanya menolak prosesnya tidak sesuai aturan, itu saja," timpal Sanusi, warga lainnya.
Sebagai bentuk protes, warga akhirnya memasang spanduk di sejumlah gang beberapa RT Lingkungan Karang Anyar. Spanduk tersebut berisi tulisan penolakan terhadap kepala lingkungan.
"Kami berusaha menolak dengan damai. Cuma kalau seperti ini akhirnya pak Kaling nggak nyaman jadinya bekerja, masyarakat juga nggak nyaman dipimpin," lanjut warga.
Yang jadi persoalan utama menurut warga adalah proses pengangkatan kaling tidak melalui pemilihan langsung. Selama itu tidak dilaksanakan, mereka menyatakan tidak akan mengakui kepemimpinan kaling saat ini.
Sementara Lurah Pagesangan Timur yang coba dikonfirmasi Lombok Post kemarin tak bisa ditemui. Karena ia sedang menggelar rapat.
Sementara Camat Mataram Budi Wartono mengakui adanya penolakan warga terkait persoalan kepala lingkungan. "Alasan mereka (warga) beragam. Tapi intinya mereka merasa proses Pilkaling tersebut kurang demokratis karena tidak dilaksanakan secara pemilihan langsung," jelas Camat Mataram Budi Wartono kepada Lombok Post.
Akhirnya masyarakat dikatakannya sudah menemui pemerintah kecamatan hingga Pemkot Mataram untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka diterima oleh Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kasatpol PP, dan Lurah Pagesangan Timur.
Kabag Hukum dan Pemerintahan menjelaskan jika Pemerintah Kota Mataram selalu terbuka untuk mendengarkan aspirasi yamg disampaikan masyarakat. "Selanjutnya, terhadap pihak yang merasa kurang puas atau tidak puas terhadap proses dan hasil Pilkaling tersebut, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang memang sudah disediakan. Jadi dipersilakan untuk ke PTUN saja," jelas Camat.
Sementara Kabag Pemerintahan Putu Sudarsana menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota, pengangkatan kepala lingkungan bisa dilaksanakan dengan dua mekanisme. "Pertama karena ini lembaga kemasyarakatan, maka dikedepankan secara musyawarah mufakat," jelasnya.
Jika tidak terjadi kesepakatan dengan musyawarah mufakat, baru kemudian dilakukan pemilihan secara langsung.
"Dari hasil musyawarah sebelumnya itu, saudara Tarmizi direkomendasikan sebagai kepala lingkungan. Setelah itu, dikeluarkan SK pak Lurah berdasarkan rekomendasi camat," paparnya.
Sehingga saat itu dianggap persoalan sudah selesai. Namun jika kemudian ada masyarakat yang dinilai tidak puas, ini menjadi persoalan baru. Karena proses pengangkatan Kaling ini sudah dilaksanakan.
"Kami tidak mungkin serta merta mencabut SK. Maka kami persilakam warga yang menolak menempuh jalur hukum," ucapnya.
Jika pengadilan kemudian membatalkan SK itu karena dianggap cacat hukum, maka Pemkot siap mengikuti putusan pengadilan. "Cuma kalau kami serta merta mencabut ini, akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan. Di satu sisi, kaling itu diangkat lurah," tandasnya. (ton/r3) Editor : Administrator