Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ramadan, Toleransi di Mataram Sudah Teruji!

Administrator • Kamis, 7 April 2022 | 01:14 WIB
BOLEH BUKA SORE: Warung atau rumah makan diimbau mulai buka pukul 16.30 Wita sampai pukul 04.30 Wita dinihari selama Bulan Ramadan.  (IVAN/LOMBOK POST)
BOLEH BUKA SORE: Warung atau rumah makan diimbau mulai buka pukul 16.30 Wita sampai pukul 04.30 Wita dinihari selama Bulan Ramadan. (IVAN/LOMBOK POST)
MATARAM-Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengeluarkan surat imbauan selama Bulan Ramadan. Dalam surat bernomor 451/212/KESRA/III/2022 tersebut diimbau beberapa hal untuk diperhatikan masyarakat selama Bulan Ramadan. Mulai dari jam buka warung makan, hingga larangan beroperasi bagi tempat hiburan serta larangan penjualan petasan.

“Surat imbauan wali kota sudah kami edarkan ke stake holder seperti OPD, camat dan lurah. Termasuk instansi vertikal seperti Kodim dan Polresta Mataram,” terang Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa kepada Lombok Post, kemarin (5/4).

Dalam surat imbauan tersebut, wali kota mengimbau masyarakat muslim Kota Mataram untuk melaksanakan ibadah salat berjamaah dan tarawih di masjid dan musala. Memperbanyak baca Alquran, berzikir, bersedekah, itikaf dan amalan lainnya.

Kemudian untuk para pemilik warung, rumah makan dan lesehan diimbau buka pukul 16.30 Wita sampai dengan pukul 04.30 Wita dinihari. “Untuk rumah atau warung makan di komunitas non muslim seperti di Cakranegara bisa menyesuaikan dengan kondisi di Bulan suci Ramadan. Seperti tahun lalu, masih boleh buka tetapi tidak mencolok untuk menggelar dagangannya,” terang Suwandiasa.

Ia menegaskan Kota Mataram sudah teruji dan selesai dengan persoalan toleransi. Karena keberagaman di Kota Mataram sudah melewati fase yang panjang. Sehingga toleransi dalam beragama sudah tidak menjadi masalah. “Warga Kota Mataram saat ini juga sudah memahami bagaimana menempatkan diri dan mendukung serta menjaga toleransi,” yakinnya.

Kemudian selama Ramadan, wali kota mengimbau semua tempat hiburan tidak melaksanakan aktivitas. Kepada pemilik toko, kios atau warung tidak menjual, mengedarkan serta masyarakat dilarang membunyikan petasan. Agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beribadah.

Pelaksanaan ibadah berjamaah juga masih diimbau tetap menggunakan protokol kesehatan seperti masker. Meskipun Mataram saat ini masih dengan status PPKM Level I. Untuk mencegah kembalinya lonjakan kasus Covid-19 sampai Negara benar-benar keluar dari masa pandemi.

Seluruh aktivitas masyarakat selama Ramadan juga diharapkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan.  “Untuk aturan mengenai keagaamaan itu sudah ada lex spesialisnya di Kemenag,” terang Suwadiasa.

Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram H Muhammad Amin juga mengatakan untuk pengaturan ibadah selama Bulan Ramadan tahun ini memang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Jika dua tahun terakhir masyarakat harus dihadapkan dengan protokol kesehatan ketat dengan menjaga jarak saat ibadah salat berjamaah, masyarakat kini bisa kembali merapatkan saf salat.

Misalnya di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Mataram. Penerapan protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat salat berjamaah kini sudah dirapatkan kembali. Baik saat salat wajib lima waktu, salat berjamaah, hingga salat tarawih.

“Kemudian penggunaan pengeras suara di masjid boleh dilakukan. Cuma disesuaikan. Kami rasa masyarakat Kota Mataram sudah selesai dengan persoalan toleransi seperti ini dari tahun ke tahun. Masyarakat kita sudah bisa saling memahami,” ungkapnya. (ton/r3)

  Editor : Administrator
#ramadan #Menu Buka Puasa #Mataram