Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satpol PP Mataram : PKL Dilarang Berjualan di Trotoar

Administrator • Kamis, 16 Juni 2022 | 23:42 WIB
JANGAN BANDEL YA: Tim Satpol PP bersama Dushub Kota Mataram melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di trotoar Jalan Majapahit, Kota Mataram, Senin (13/6) lalu.( SATPOL PP FOR LOMBOK POST)
JANGAN BANDEL YA: Tim Satpol PP bersama Dushub Kota Mataram melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di trotoar Jalan Majapahit, Kota Mataram, Senin (13/6) lalu.( SATPOL PP FOR LOMBOK POST)
MATARAM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) untuk berjualan di Jalan Majapahit. Para PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan diminta membongkar sendiri lapaknya.

“Kita berikan waktu 15 hari kepada PKL untuk membongkar sendiri lapak-nya,” kata Kasatpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi, kemarin (14/6).

Sebelumnya lanjut Irwan, sapaan karibnya, penertiban PKL menggunakan Fasum dilakukan di kawasan Pasar Selak Mandalika. Dia menuturkan, upaya ini bagian dari penegakan peraturan daerah (perda). Penertiban dilakukan tim. Ada unsur penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang memberikan sosialisasi kepada PKL agar tidak menggunakan Fasum sebagai tempat jualan. “Ini sesuai Perda 11 tahun 2015,” tutur Irwan.

Diutarakan, penertiban PKL yang berjualan di trotoar Jalan Majapahit dilakukan secara persuasif. Dia meminta pedagang yang membongkar sendiri lapaknya yang dibangun di trotoar. “Penertiban  PKL akan terus berlanjut. Tidak hanya di Jalan Majapahit, namun juga di Jalan Sriwijaya, Airlangga, dan ruas jalan lainnya di Kota Mataram,” terangnya.

Dia memberikan tenggat waktu kepada PKL untuk membongkar lapaknya selama 15 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut lapak belum dibongkar mau tidak mau pihaknya yang akan membongkar paksa. “Kalau ada yang membandel kita bongkar paksa,” tegasnya.

Ditanya soal ada penolakan dari PKL, Irwan megatakan, itu hal yang biasa. Karena para PKl sudah bertahun-tahun menempati lapak ini. “Silahkan PKL berjualan, tapi jangan melanggar aturan. Kami juga tidak mau mengganggu urusan perut,” pungkasnya.

Camat Mataram Budi Wartono sudah mendapat informasi dari Satpol PP terkait penertiban para PKL yang berjualan menggunakan fasilitas umum. Secara kewilayahan kata Budi, sapaan karibnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Perdagangan dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram untuk turun memberikan teguran dan imbauan kepala PKL yang berjualan di trotoar.

"Intinya trotoar tidak boleh dijadikan tempat berjualan. Karena pedestrian milik umum atau pejalan kaki,” urainya.

Kedepan lanjut dia, para PKL di Kecamatan Mataram akan terus dilakukan penataan. Namun bagaimanapun tindakan dilakukan Satpol PP Kota Mataram akan memberikan dampak kepada PKL. Ada efek jera. “Kalau kami di kecamatan sifatnya hanya imabauan dan persuasif saja,” pungkasnya. (jay/r3)

  Editor : Administrator
#Kota Mataram #Satpol PP #PKL #Lapak