Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ribuan Hektare Hutan di Dompu Bakal Jadi Tempat Pembuangan Limbah Tambang

Redaksi Lombok Post • Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:30 WIB

Sahdan
Sahdan
LOMBOKPOST-PT Sumbawa Timur Mining (STM) mengajukan penggunaan kawasan hutan seluas 5.300 hektare kepada Pemprov NTB. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB H Sahdan mengatakan, lahan tersebut akan dimanfaatkan perusahaan, salah satunya sebagai area pembuangan sisa-sisa hasil tambang atau limbah tailing.

”Saat ini, perusahaan sedang melakukan eksplorasi, kalau nantinya berlanjut ke tahapan operasional, tentu yang harus mereka pikirkan juga adalah bagaimana pembuangan sisa-sisa hasil tambangnya,” jelasnya, pada Lombok Post kemarin (27/8).

Dari hasil koordinasi Dinas ESDM NTB dengan PT STM, sejumlah rencana atau strategi disiapkan terkait pembuangan limbah tailing. Selain ada alternatif pembuangan limbah ke laut, seperti yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) saat ini, perusahaan juga melakukan kajian untuk pembuangan limbah hasil tambang ke kawasan hutan atau daratan.

Karenanya, mengenai pemanfaatan tersebut, PT STM kini menggandeng para akademisi dari dua perguruan tinggi ternama di NTB. Seperti peneliti dari Universitas Mataram (Unram) dan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat).

Sahdan mengatakan, peneliti yang digandeng PT STM, tentunya sudah memenuhi kualifikasi dan pengalaman dalam melakukan berbagai riset. Pemprov NTB menaruh harapan agar mereka harus jeli, akurat, dan cermat dalam menyampaikan kesimpulan dan saran kepada perusahaan.

Adapun kesimpulan dan saran yang dirilis dua perguruan tinggi itu, merupakan alternatif terbaik. Di samping itu, kajian jangan sampai dilakukan secara serampangan atau asal jadi.

”Mudahan-mudahan nanti, apa yang dihasilkan para peneliti dari dua kampus tersebut, bisa memutuskan dan menyarankan yang terbaik ke pihak perusahaan,” jelas pria yang pernah menjabat kepala pelaksana BPBD NTB ini.

Kajian semacam ini harus menjadi salah satu atensi utama. Sebab perusahaan dilarang melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan, tanpa adanya kajian komprehensif termasuk mengenai dampak lingkungannya.

Ia menegaskan, limbah hasil tambang menjadi tanggung jawab perusahaan. Sebab bisa berdampak pada tercemarnya lingkungan hidup, termasuk mengotori sumber mata air, sungai, dan laut serta lainnya di sekitar area tambang. Juga dapat menghasilkan limbah yang beragam, mulai dari zat cair, padat, bahkan gas.

”Menurut saya, perusahaan harus memperhatikan prinsip kehatian-hatian dalam pengelolaan kawasan hutan ini, jangan sampai salah langkah, sehingga kajiannya harus betul-betul diperhatikan,” tegasnya.

Ini untuk menghindari masalah yang timbul akibat pengelolaan tanpa kajian. Agar tidak ada celah pihak lain untuk melakukan protes, atau celah investor melakukan kesalahan di lapangan. ”Sebisa mungkin hindari potensi-potensi permasalahan,” tandas kepala dinas.

Presiden Direktur PT STM Bede Beresford Evans berkomitmen mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dari perguruan tinggi seperti Unram. Terlebih kampus tersebut memiliki peneliti yang sudah ahli di berbagai bidang keilmuan.

Seperti ilmu tanah, kehutanan, ilmu kelautan, teknik sipil, arsitektur, ilmu lingkungan, dan lain-lain. ”Kami berkomitmen untuk menjalankan operasi penambangan yang aman, andal, dan memanfaatkan energi hijau, serta menerapkan praktik terbaik dalam apa yang kami lakukan. Tapi tentu saja, dengan visi itu, kita tidak bisa melakukannya sendiri, kami mengharapkan kerjasama dari Unram,” ujarnya. (yun/r11)

Editor : Redaksi Lombok Post
#limbah tambang #Sumbawa Timur Mining #PT STM #NTB #Dompu