Sesuai regulasi, pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas.
Pelabuhan jenis ini juga merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul. Juga sebagai tempat asai tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi.
Selama ini, pelabuhan Bangsal-Gili Trawangan dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Namun, dengan intensitas pengguna jasa pelabuhan yang cukup tinggi mencapai 5 ribu orang setiap harinya, maka sudah selayaknya pelabuhan tersebut dikelola Pemprov NTB.
Apabila kedepannya, pelabuhan tersebut dikelola Pemprov NTB, segala aktivitas akan mendapatkan pengawasan lebih maksimal. ”Kalau pengelolaannya beralih ke provinsi, segala aktivitas pelayaran, baik itu pengakutan penumpang maupun barang dari dan menuju Pelabuhan Bangsal-Gili Trawangan tentu pengawasannya akan lebih maksimal,” terang mantan kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB ini.
Faozal mengungkapkan, hasil komunikasi dengan Kemenhub RI tentang rencana perubahan status tersebut, telah mendapatkan persetujuan alias sudah mendapatkan lampu hijau.
Sejumlah item dalam Personel, Pembiayaan sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) juga terus disempurnakan. ”Kami harus memperhatikan dari sisi manajemen pengelolaannya, jumlah orang, dan pembenahan fasilitas, serta persyaratan lainnya,” tegas dia.
Perubahan status ini juga sebagai upaya Pemprov NTB untuk memperoleh dan mengelola sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Di sini memang ada potensi PAD yang cukup besar, sehingga perubahan status ini terus kami upayakan, dan mudah-mudahan bisa lebih baik kedepannya,” terang dia.
Namun lebih dari itu, dengan pengelolaan oleh Pemprov NTB, diharapkan dapat meningkatan kualitas pelayanan di pelabuhan. Serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
Ia juga berharap, proses penilaian P3D oleh Kemenhub RI bisa tuntas di September mendatang, sehingga proses peralihan segera dilakukan. “Proses peralihan ini tetap dibahas kementerian juga, batas waktunya ditargetkan sampai Januari 2024,” pungkas kepala dinas. (yun/r11)
Editor : Redaksi Lombok Post