"Semua perusahaan yang melakukan perekrutan PMI kami harap untuk mendaftarkan anak buahnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu PMI yang bekerja di luar negeri maupun di dalam negeri sendiri," terang Kepala Disnakertrans Lotim Muhammad Hairi, kemarin (20/10).
Dinas sudah bersurat kepada pihak perusahaan agar mendaftarkan PMI kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu dinilai sangat penting sebagai perlindungan kerja bagi PMI, supaya mereka mendapatkan jaminan sosial ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berupa kecelakaan kerja.
’’Sebelum diberangkatkan, PMI tersebut harus sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga diminta agar diprioritaskan,’’ tegasnya.
Sejauh ini sekitar 3.000 lebih PMI asal Lotim yang berangkat ke luar negeri telah didaftarkan menjadi peserta atau telah tercover BPJS Ketenagakerjaan. "Kami akan terus mendorong agar perusahaan, bahkan kami juga minta agar ini bisa dijadikan sebagai prioritas sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan," ungkap dia.
Sejauh ini memang belum ada sanksi kepada para perusahaan yang tidak mendaftarkan PMI sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena tidak ada aturan dari Kemenaker. Akan tetapi, hal itu menjadi salah satu langkah Disnakertrans sendiri untuk memastikan PMI di Lotim mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, sebab resiko kecelakaan kerja pada PMI sangat tinggi.
"ASN saja di Lotim terus diupayakan agar bisa terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apalagi ini PMI dengan resiko kerja yang sangat tinggi," pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lotim Akbar Ismail menyampaikan, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif di Lotim hingga Oktober ini mencapai 74.000 lebih. Jumlah ini diklaim mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan jumlah peserta aktif sebanyak 84.000 lebih.
"Ada sekitar 3.000 peserta yang sudah tidak aktif lagi, penyebab tidak aktifnya peserta ini di antaranya ada yang meninggal, ada yang kena PHK, dan ada juga yang lupa bayar iurannya," sebutnya.
Sementara, total jumlah klaim jaminan hari tua (JHT) di Lotim sampai bulan ini yang sudah dibayarkan mencapai Rp 40,1 miliar. Sedangkan, jumlah penerima iuran yang diterima BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Januari hingga Oktober Rp 19 miliar.
Total klaim untuk peserta yang meninggal dunia hingga Oktober ini tercatat 204 orang. Dengan jumlah nominal Rp 6,1 miliar. Sementara, untuk klaim kecelakaan kerja baru tercatat sebanyak dua kasus, dengan nominal yang dibayarkan ke rumah sakit Rp 4 juta. (cr-par/r8).
Editor : Redaksi Lombok Post