Ketua KPU NTB Suhardi Soud kepada Lombok Post menerangkan saat ini pencermatan DCT sudah final.
“Tinggal ditetapkan saja pada 3 November 2023,” kata Suhardi, kemarin (25/10).
Pihaknya sendiri telah merekapitulasi hasil pencermatan rancangan DCT tersebut. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli menerangkan, dalam rekapitulasi tersebut, terdapat parpol yang melakukan penggantian calon dan juga tidak melakukan penggantian calon.
Baca Juga: Bapemperda DPRD NTB Fokus Evaluasi Perda yang Telah Berumur Lima Tahun
Adapun partai yang melakukan penggantian calon di tahapan pencermatan sebanyak tujuh partai yang terdiri dari Gerindra, PDIP, Partai Buruh, PAN, PPP, Hanura dan Garuda.
Sedangkan Parpol yang melakukan penggantian calon sebanyak 11 partai. Partai tersebut terdiri dari PKB, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, PKN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan partai Ummat.
“Untuk DPD, ada 22 calon yang telah melakukan pencermatan. 9 calon melakukan perbaikan, sisanya 13 tidak melakukan perbaikan. 13 ini tidak melakukan karena sudah lengkap dan dinyatakan MS,” jelas Yan saat dihubungi Lombok Post.
Menjadi catatan penting bagi calon pasca penatapan DCT nanti adalah penyerahan SK pemberhentian pekerjaan wajib mundur. Komisioner KPU dua periode itu menerangkan, dalam aturan, ada kelonggaran bagi calon dengan pekerjaan wajib mundur dan belum masih terkendala menyerahkan SK pemberhentian di masa rancangan DCT.
Baca Juga: Buruan Daftar, Pendaftaran Anggota KPU 10 Kabupaten Kota se-NTB Dibuka
“Calon tersebut diberi kesepatan untuk menyampaikan SK pemberhentian paling lambat 1 bulan setelah DCT ditetapkan,” jelas Yan. Dalam rekapitulasinya, KPU NTB mencatat terdapat tiga calon yang sampai saat ini belum menyerahkan SK pemberhentiannya. Tiga calon tersebut ada di PKS, Perindo, dan PPP. (*)
Editor : Redaksi Lombok Post