Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menaruh atensi terhadap transportasi tradisional tersebut. Mereka menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dipimpin langsung Asisten I Kota Mataram Lalu Martawang.
”Sudah kami rapat membahas persoalan cidomo ini,” kata Lalu Martawang.
Pada pertemuan itu fokus membahas mengenai keluhan masyarakat terhadap kotoran kuda dari Cidomo. Hal itu menimbulkan limbah pada beberapa titik jalan di Kota Mataram.
“Sebenarnya kita sudah memiliki aturannya. Mana kawasan yang diperbolehkan diakses cidomo. Mana juga yang tidak boleh,” ujarnya.
Aturannya sudah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perhubungan. Pada pasal 159 diterangkan mengenai sanksinya. ”Ada sanksinya kalau melanggar,” ujarnya.
Yang menjadi sorotan adalah kotorannya. Tidak boleh ada kotoran kuda lagi. ”Caranya, masing-masing kusir cidomo harus menggunakan kantong kotoran. Tujuannya supaya tidak tercecer,” tegasnya.
Nanti proses penertibannya akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). ”Jika cidomo yang tidak menggunakan kantong kotoran akan ditindak sesuai Perda,” tegasnya.
Pihak Dishub sudah siap menurunkan personelnya. Mereka nantinya langsung turun ke pasar atau tempat mangkal cidomo. ”Seperti di Pasar Kebon Roek, Karang Lelede, Karang Jasi, dan lainnya,” ujarnya.
Martawang meminta kusir cidomo harus patuh terhadap aturan. Jangan sampai pada saat operasi, malah ditangkap melanggar. “Ingat, kalau melanggar ada konsekuensi pidananya juga. Meski hanya Tipiring,” peringatnya.
Sebagian besar kusir cidomo tidaklah dari Kota Mataram. Tetap, Pemkot Mataram tidak terlalu mempersoalkan hal itu. ”Intinya, meski dari luar kota. Harus tetap menjaga keindahan kota. Kotorannya harus ditampung juga dong biar tidak berceceran,” ujarnya.
Pejabat yang juga menjadi plt Kadishub Kota Mataram itu mengatakan, DLH dilibatkan dalam mencari solusi atas kotoran kuda untuk mengelolanya. Sebab, kotorannya bisa dijadikan sebagai pupuk maupun biogas.
“Sama seperti yang sudah dikembangkan di beberapa daerah. Ada kotoran kuda yang diubah jadi biogas. Itu bisa kita tiru,” kata dia.
Makanya kotoran kuda itu harus ditampung agar bisa dikelola maksimal. Nanti akan dibuatkan tempat.
”Bisa saja nanti kita maksimalkan di RTH (Ruang Terbuka Hijau) Pagutan. Sebab disitu sering dijadikan sebagai lokasi tempat melakukan kemah,” ujarnya.
Hasil pengolahan biogas dari kotoran kuda itu dapat dimanfaatkan masyarakat yang berkunjung kemah di RTH Pagutan. ”Paling tidak bisa digunakan untuk memasak,” tuturnya.
Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memaksimalkan penumpukan kotoran kuda tersebut. Perlu nantinya ditampung agar bisa diangkut ke tempat pengolahan biogas.
”Nanti kita bicarakan kembali terkait metode pengangkutannya,” ujarnya.
Salah satu kusir cidomo Haris mengatakan, sebenarnya tidak berniat membuang kotoran kuda. Dia sebenarnya sudah menggunakan kantong penampung kotoran yang diletakkan di belakang kuda. ”Kantong kotoran itu saya buat dari karung bekas,” kata Haris.
Apalagi, kondisinya harus selalu bergerak mengantar penumpang. Saat lagi jalan dan kantong sudah dalam keadaan penuh, kotorannya pasti jatuh ke jalan. ”Seharusnya ada tempat penampungan khusus pembuangan kotoran kuda yang disiapkan,” bebernya.
Tidak hanya itu, kuda juga tidak bisa disuruh menahan membuang kotorannya. Apalagi saat kencing. ”Dimana tempat mangkal terkadang di situ tempat kencingnya,” ujarnya.
Tetapi, setiap kencing di tempat mangkal, pihaknya selalu membersihkannya. Paling tidak disiram menggunakan air. “Kita juga tidak enak dengan pedagang di pasar kalau kudanya kencing pasti kita siram. Supaya tidak mengeluarkan bau,” pungkasnya. (arl/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post