Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dana DBHCHT di Disdag Mataram Diperiksa, Didi: Yang Kurang Tepat Harus Dievaluasi

Miq Ade • Sabtu, 2 Desember 2023 | 11:00 WIB
Didi Sumardi
Didi Sumardi

 

LombokPost--Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah getol memeriksa aliran Dana Bagai Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Terbaru, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) dilakukan di Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi memberikan pandangan atas polemik DBHCHT. Mulai dari substansi anggaran dan bagaimana semestinya digunakan. 

Didi mengatakan, DBHCHT pada dasarnya masuk dalam domain pendapatan. “Sehingga DBHCHT khusus menjadi fokus aspek pendapatan,” katanya, Kamis (30/11).

Seyogianya dalam penggunaan dana itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Jadi jangan lupa peruntukan sesuai PMK,” paparnya.

Ketentuan dalam PMK harus dipedomani. Tidak boleh menyimpang sebagai bentuk ketaatan pada asas yang mengatur dalam penggunaannya.

“Dan itu sudah harus berjalan secara automatically,” paparnya.

OPD teknis yang menerima anggaran bersumber dari DBHCHT sudah semestinya mengikuti ketentuan secara taat. “(Termasuk) kemudian bagaimana secara teknis, mengalokasikan anggaran untuk program kegiatan dari sumber mana itu,” ujarnya.

Didi menyampaikan, dewan telah melaksanakan tugas budgeting, maka sepenuhnya penggunaan menjadi ranah OPD teknis. “Tidak mungkin dewan melakukan itu (penggunaan anggaran),” urainya.

Pihaknya juga sempat mengatensi polemik yang terjadi terkait DBHCHT. Memperjelas melalui Bappeda dan rapat bersama TAPD dan Banggar. “Pada saat rapat kami antara dewan dengan TAPD itu salah satu masalah yang kita konfirmasi,” paparnya.

Salah satu penjelasan yang disampaikan pada pihaknya, DBHCHT telah diarahkan sesuai ketentuan PMK. Hanya kemudian dalam perkembangan berikutnya terdapat revisi pada ketentuan yang mengatur.

“Tapi saya kira poin saya adalah kita di dewan hanya sebatas tataran kebijakan anggaran, kalaupun kemudian ada terkait masalah itu, ya seperti tadi ada catatan (hukum, Red) ada yang kurang tepat memang kita harus evaluasi,” tekannya.

Hal itu penting agar berbagai kekeliruan dapat diperbaiki. “Untuk ke depan supaya tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait DBHCHT yang dikelola Disdag yang tengah diusut Kejari, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengarahkan OPD teknis menghadiri panggilan penyidik. “Harus kooperatif,” katanya.

Menurutnya, itu merupakan sikap yang harus ditunjukkan. Tidak menghalang-halangi proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). “Bukti-bukti harus diberikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam pengelolaan DBHCHT tahun 2022 Pemkot mendapat alokasi anggaran Rp 50 miliar. Digunakan untuk bantuan sosial dan lain sebagainya. Khusus di Disdag mengelola Rp 6,2 miliar. (zad)

 

 

Editor : Hidayatul Wathoni
#Kota Mataram #Lalu Alwan Basri #Pendapatan #ketua dprd #PMK #Anggaran #DBHCHT #Dinas Perdagangan #program #Didi Sumardi #opd