LombokPost - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiady Sayuti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosiady langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah.
"Tersangka inisial R yang merupakan mantan Sekda Provinsi NTB kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Praya," jelas Indra HS, ketua tim penyidik Pidsus Kejati NTB terkait kasus korupsi NCC, Kamis (13/2).
Rosiady diperiksa sejak pukul 12.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
Setelah itu, pria yang kini menjabat Dosen Unram tersebut dikenakan rompi tahanan untuk dibawa ke Rutan Praya menggunakan mobil tahanan.
Rosiady kepada wartawan mengaku pasrah dengan penahanan yang dilakukan penyidik Kejati NTB terhadapnya.
"Ya, inilah perjalanan hidup saya. Kita jalani saja," ucapnya sambil naik ke mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Rosidy terindikasi menyalahgunakan wewenang sehingga membuat kerugian negara atas gagalnya pembangunan NCC.
Total kerugian negara dari batalnya dibangun NCC atas kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza mencapai Rp 15,2 miliar.
Hasil tersebut didapat berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh akuntan publik.
Selain Rosiady, mantan Direktur PT Lombok Plaza inisial DS juga sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (ton)
Editor : Kimda Farida