Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelanggaran Terhadap SE Wali Kota akan Ditindak, Kebijakan Rumah Makan Buka dari Sore

nur cahaya • Selasa, 4 Maret 2025 | 16:24 WIB

 

TUTUP SEMENTARA: Tempat makan di Kota Mataram beroperasional pada jam tertentu saat bulan ramadan. 
TUTUP SEMENTARA: Tempat makan di Kota Mataram beroperasional pada jam tertentu saat bulan ramadan. 
 

 

LombokPost-Pemkot Mataram menerapkan aturan ketat terkait jam operasional tempat makan selama Ramadan 1446 H. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama bulan suci.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan bahwa Ramadan adalah momen rutin yang memerlukan penertiban. Ia menginstruksikan seluruh OPD untuk melakukan pengawasan selama bulan puasa.

"Aktivitas anak muda seperti balap liar, balap lari, bermain petasan, dan lainnya harus diantisipasi agar tidak mengganggu ketertiban sosial," ujarnya.

Mohan juga menekankan pentingnya penertiban tempat penjualan makanan dan minuman agar tidak mengganggu kekhusyukan Ramadan. Pedagang kaki lima atau penjual takjil diimbau tidak berjualan di lokasi yang bisa mengganggu ketertiban umum.

"Kami meminta kerja sama dari semua pihak," tegasnya.

Ia juga mengimbau pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan. "Untuk mendukung umat Muslim yang berpuasa, rumah makan, warung, restoran, dan lesehan diizinkan buka mulai pukul 16.00 WITA hingga 04.30 WITA (sahur)," jelasnya.

Selain itu, Pemkot Mataram melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api, atau bahan sejenis yang dapat mengganggu ketertiban umum. Surat edaran dikeluarkan untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.

"Balapan liar atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban juga dilarang. Kami berharap warga Mataram dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan damai," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan ini kepada pengelola tempat hiburan dan tempat makan. Hasil pantauan menunjukkan beberapa tempat sudah menyesuaikan diri.

"Mereka boleh berjualan, tapi tidak boleh makan di tempat," katanya.

Ia menegaskan, jika ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan teguran hingga mencabut izin usaha. “Kami tindak tegas kalau ada yang melanggar," tandasnya. (chi/r7)

Editor : Pujo Nugroho
#Balap Liar #ramadan #Petasan #operasional #Melanggar #ketertiban #pengelola #teguran #Sosialisasi #Izin Usaha