LombokPost – Sebanyak 20 jabatan kepala sekolah di Kota Mataram saat ini masih kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kekosongan ini sebagian besar terjadi karena kepala sekolah sebelumnya memasuki masa pensiun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, M. Yusuf, menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Aturan baru ini mencabut Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022.
Rekomendasi Kadisdik Jadi Syarat Mutlak
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, bakal calon kepala sekolah bisa diusulkan oleh dinas atau sekolah sendiri. Namun, setiap usulan wajib disertai rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan. Tanpa rekomendasi tersebut, sistem tidak akan menyetujui usulan.
"Kalau tidak ada rekomendasinya tidak bisa disetujui di sistemnya," tegas Yusuf.
Poin penting lain dalam aturan baru ini adalah status guru penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon kepala sekolah, baik dari kalangan PNS maupun PPPK. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menjadikan sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.
"Yang sekarang ini mayoritas yang jadi Plt itu guru penggerak, karena masih menggunakan peraturan yang lama," terang Yusuf.
Syarat Umum Calon Kepala Sekolah
Meskipun syarat guru penggerak dihapus, ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi calon kepala sekolah:
* Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
* Memiliki sertifikat pendidik.
* Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
* Berusia maksimal 56 tahun saat diberi penugasan.
* Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan pemerintah daerah.
Dari 20 sekolah yang kosong, empat di antaranya adalah SMP (seperti SMP 21 Mataram dan SMP 18 Mataram), sisanya adalah sekolah dasar (SD).
Proses penyiapan calon kepala sekolah meliputi tiga tahapan: pengusulan, seleksi, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah. Seleksi dilakukan oleh Dinas Pendidikan, dan calon terpilih akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) selama 15 hari. Durasi diklat ini jauh lebih singkat dibandingkan aturan lama yang mencapai tiga bulan.
Dinas Pendidikan berharap dengan aturan baru ini, proses pengisian jabatan kepala sekolah dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Tahap selanjutnya adalah konsultasi dengan Wali Kota Mataram.
"Target untuk pengisian kepala sekolah kosong di beberapa sekolah ini segera diupayakan. Saat ini masih dikonsultasikan dengan Wali Kota Mataram," pungkas Yusuf.
Dengan percepatan diklat dan pelonggaran syarat guru penggerak, diharapkan kekosongan 20 jabatan kepala sekolah ini segera terisi oleh figur berkompeten yang siap memimpin satuan pendidikan di Kota Mataram.