LombokPost-Pemerintah resmi mengganti acuan data bantuan sosial (bansos) dari DTKS menjadi DTSEN pada 2025.
Pergantian ini menjadi perhatian banyak warga, karena berpengaruh besar terhadap siapa yang berhak menerima bansos 2025.
DTSEN atau Data Terpadu Sejahtera Ekstrem Nasional menggantikan peran DTKS yang selama ini jadi rujukan utama penyaluran bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan tunai.
Perubahan dari DTKS ke DTSEN bukan sekadar administratif. Pemerintah menyatakan DTSEN fokus pada warga dengan kategori kemiskinan ekstrem, bukan hanya sekadar warga miskin atau rentan miskin.
DTSEN lebih terstruktur dan berbasis pemadanan data nasional. Data ini disusun dari REGSOSEK, sensus BPS, dan koordinasi kementerian serta lembaga terkait.
Bansos 2025 kini disalurkan berdasarkan DTSEN yang diklaim lebih akurat, spesifik, dan sesuai kondisi lapangan.
Warga yang masuk dalam DTSEN dipastikan termasuk kelompok kemiskinan ekstrem, dengan indikator bukan hanya pendapatan, tapi juga kondisi tempat tinggal, akses air bersih, sanitasi, dan kecukupan makanan.
Ini artinya, tidak semua penerima bansos di DTKS otomatis masuk DTSEN. Begitu juga sebaliknya, warga yang sebelumnya tak pernah terdaftar bisa tiba-tiba muncul sebagai penerima bansos 2025 karena namanya masuk DTSEN.
Perbedaan DTKS dan DTSEN juga mencolok pada cara pendataan. Jika DTKS bisa diusulkan lewat desa atau kelurahan, DTSEN sepenuhnya ditentukan pusat berdasarkan pemetaan nasional dan survei terstandardisasi.
Transisi ke DTSEN sudah berjalan pada bansos tahap 3 sejak Juli 2025. Banyak warga yang sebelumnya rutin mendapat bantuan kini tidak lagi terdaftar karena tidak masuk DTSEN.
Sementara, ada juga warga yang tiba-tiba mendapat undangan dari PT Pos atau bantuan cair lewat KKS Merah Putih.
Pemerintah menegaskan bahwa kunci penerima bansos 2025 kini bukan lagi soal data di tingkat desa, tetapi terintegrasi dalam sistem pusat melalui DTSEN.
Dengan DTSEN, seluruh program bansos akan lebih fokus dan menyasar langsung kelompok paling membutuhkan.
Masyarakat diminta memahami peralihan data bansos 2025 ini agar tidak menyalahkan pemerintah daerah. Sebab kebijakan ini sepenuhnya keputusan nasional dalam upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
Editor : Akbar Sirinawa