LombokPost – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menjadi sorotan setelah seorang manajer hotel di Kota Mataram mengungkapkan rasa keberatan dan kebingungannya terkait tagihan royalti musik.
Manajer yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku merasa tertekan dan terancam somasi, meskipun hotelnya tidak memutar musik untuk tujuan komersial.
Dalam wawancaranya, manajer tersebut mempertanyakan transparansi dan profesionalisme pihak LMKN.
"Saya kaget, tiba-tiba ada pesan lewat WhatsApp yang minta kami bayar. Tidak ada sosialisasi atau survei sebelumnya,” ujarnya, Kamis (14/8).
Ia menambahkan bahwa hotelnya, yang memiliki 46 kamar, tidak pernah memutar musik untuk tamu, bahkan saat sarapan. Musik yang paling sering terdengar hanyalah shalawat dari ponsel pribadinya.
Penagihan Sepihak dan Ancaman Somasi
Manajer hotel ini menjelaskan, ia menerima pesan dari LMKN yang menuntut pembayaran royalti musik sebesar Rp 2 juta per tahun. Pesan tersebut juga berisi ancaman akan dilayangkan surat peringatan hingga somasi jika formulir pembayaran tidak segera dikembalikan. Hal ini membuat ia merasa proses penagihan tersebut tidak profesional dan terkesan sepihak.
“Kami belum mau bayar, karena tidak jelas,” tegasnya.
Ia menuntut penjelasan rinci mengenai dasar hukum, alokasi dana, dan bagaimana sistem royalti ini berlaku, terutama untuk hotel kecil. Menurutnya, LMKN seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengelola hotel, restoran, dan kafe, serta menunjukkan transparansi dalam sistem penagihannya.
Baca Juga: Tagihan Royalti Musik LMKN Guncang Hotel di Mataram, Salah Satu Hotel Bahkan Disomasi
Kebingungan Aturan dan Keresahan Pengusaha
Manajer ini juga mengungkapkan kebingungannya terkait aturan yang diterapkan LMKN. Ia sempat bertanya apakah memutar musik melalui YouTube, bahkan suara gamelan atau shalawat, juga dikenakan royalti. Sayangnya, pertanyaannya tidak mendapat jawaban.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan dasar perhitungan royalti yang dihitung per kamar. Ia berpendapat bahwa seharusnya ada survei terlebih dahulu, karena mayoritas tamu di hotelnya adalah dari kalangan pemerintahan yang hanya memanfaatkan kamar untuk beristirahat.
“Paling kalau ada bola, baru tamu tanya channel bola, itupun sangat jarang,” jelasnya.
Keresahan ini ternyata tidak hanya dirasakan olehnya. Banyak pengelola hotel lain di Mataram yang menerima surat serupa namun enggan angkat bicara karena takut akan implikasi hukum.
"Ada isu kalau tidak bayar bisa dipenjara 10 tahun atau denda Rp 4 miliar. Ini kan meresahkan,” ungkapnya.
Meskipun merasa keberatan dengan prosesnya, manajer ini menegaskan bahwa ia bukan menolak untuk membayar.
“Rp 2 juta per tahun, anggap saja Rp 200 ribu per bulan, masih bisa, tapi ini dasarnya apa dulu? Kami butuh transparansi. Kalau LMKN tidak transparan, uang itu lari ke mana? Ini yang bikin kami enggan,” pungkasnya.