Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pansus Hak Angket Kumpulkan Daftar Kesalahan Sudewo, Massa Siap Turun Jalan Lagi jika Upaya DPRD Gagal

Lombok Post Online • Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:37 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Desakan pemakzulan Bupati Pati Sudewo bergaung makin kencang. Sehari setelah aksi demonstrasi besar-besaran, Kamis (14/8) Pansus Hak Angket  DPRD Kabupaten Pati mulai memproses pelengseran Sudewo.

Yang ditelisik bukan hanya kenaikan pajak hingga 250 persen, namun juga dugaan pelanggaran lain.

Pantauan Radar Kudus Grup Jawa Pos, para anggota pansus kemarin menggelar rapat kerja. Dalam rapat itu, pansus mengklarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kebijakan Sudewo.

Sejumlah kebijakan Sudewo disebut bermasalah. Mulai dari pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, rangkap jabatan di lingkungan pemkab, hingga pemutusan kontrak ratusan tenaga kerja.

Beberapa pihak yang dipanggil, antara lain, Kabag Tata Usaha UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pati.

Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menjelaskan, rapat kemarin fokus membahas dugaan penyimpangan dalam pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati serta polemik pemberhentian eks karyawan rumah sakit.

“Terkait pemutusan hampir 200 tenaga kontrak, ada yang sudah bekerja 20 tahun dan diberhentikan tanpa pesangon. Kalau pemberhentian direktur, BKN menyatakan tidak sah. Nah, langkah selanjutnya ini yang sedang kami bahas,” ujar Bandang.

Dalam rapat, anggota dewan juga mencecar manajemen RSUD terkait alasan pemberhentian tenaga honorer, rencana perekrutan baru, dan sistem manajemen rumah sakit.

Pansus juga menyoroti 12 kebijakan Bupati yang dinilai bermasalah, termasuk rotasi jabatan yang tidak jelas dan rangkap jabatan.

Wakil Ketua Pansus Joni Kurnianto menambahkan, dari 22 tuntutan massa, pihaknya merangkum menjadi 12 poin prioritas untuk diteliti. “Banyak hal yang bisa memberatkan bupati, seperti surat peringatan ketiga dari BKN soal penunjukan Direktur RSUD yang diabaikan, hingga pemutusan kontrak sepihak terhadap 220 orang,” jelasnya.

Eks Honorer RSUD Soewondo Menangis

Rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati diwarnai isak tangis mantan pegawai RSUD Suwondo Pati yang diberhentikan atas kebijakan Bupati Sudewo.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo itu menghadirkan lima eks pegawai RSUD Soewondo. Dalam rapat itu, Ruha, mantan pegawai RSUD Soewondo Pati, menyampaikan aspirasi sambil menangis. “Saya mohon bantuan bapak-bapak dewan, aspirasi sudah saya sampaikan semuanya, saya korban,” terang perempuan yang sudah 20 tahun bekerja di rumah sakit milik Pemkab Pati itu.

“Saya lolos (menjadi pegawai RSUD Soewondo Pati, Red) tidak pakai uang sepeser pun. Saya tidak mau mengotori, saya pakai untuk nafkah anak-anak saya. Ini semua cerita yang saya pendam. Ya Allah segitunya,” kata Ruha sambil meneteskan air matanya. Ruha juga menyampaikan harapannya untuk kembali dipekerjakan.

Dia dan perwakilan eks pegawai kontrak RSUD Soewondo juga mengungkapkan bahwa pemecatan mereka tidak sesuai prosedur. Selain itu, terungkap dugaan pelanggaran lain seperti proses tes penerimaan yang tidak transparan hingga penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana perekrutan karyawan.

PROTES TARIF PBB-P2: Ribuan warga saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, Rabu (13/8). Unjuk rasa ini dilakukan untuk memprotes kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.
PROTES TARIF PBB-P2: Ribuan warga saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, Rabu (13/8). Unjuk rasa ini dilakukan untuk memprotes kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.

Pendapa Pemkab Pati Lengang

Kawasan Pendapa Kabupaten Pati kemarin tampak sepi. Hanya ada sejumlah personel Brimob Polda Jateng yang menjaga. Tidak ada aktivitas Bupati Sudewo maupun Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra yang tampak di publik.

Informasi yang dihimpun Radar Kudus Grup Jawa Pos dari sumber internal, Bupati Sudewo masih berada di pendapa pagi kemarin. Namun tidak ada kegiatan yang dia hadiri. Padahal, kemarin merupakan Hari Pramuka. Biasanya, Bupati atau Wakil Bupati hadir dalam peringatan Hari Pramuka yang jatuh setiap tanggal 14 Agustus.

Pendapa Kabupaten Pati hanya diramaikan dengan aktivitas persiapan upacara HUT ke-80 Republik Indonesia serta latihan anggota paskibraka.

Kondisi itu berbeda dengan dua hari lalu (13/8). Waktu itu, kawasan pendapa hingga Alun-Alun Simpang Lima Pati dipenuhi ribuan demonstran. Aksi itu berakhir dengan kericuhan. Para demonstran terlibat bentrok dengan polisi. Dalam kejadian itu, sebanyak 64 orang mengalami luka-luka. Selain karena bentrokan dan saling pukul, mayoritas mengalami sesak nafas akibat tembakan gas air mata. 

Buat Posko Aspirasi

Pasca unjukrasa 13 Agustus di Pati, pengunjuk rasa membuka posko aduan untuk demo lanjutan. Aksi bakal berlanjut jika hasil hak angket pemakzulan bupati mengecewakan warga.

Hingga kemarin siang, pendemo tetap mengawal berlangsungnya pansus hak angket di Ruang Banggar DPRD Pati. Mereka ingin menyaksikan langsung proses pemakzulan bupati Pati. “Kami tetap mengawal berlangsungnya pansus,” ujar Koordinator Aksi Teguh Istianto.

Sembari mengawal demo, Teguh pun tetap berkoordinasi dengan simpatisannya. Mereka mau mendirikan posko aduan di kawasan Simpang Lima. “Donasi tetap. Tapi kami tidak ingin donasi air mineral. Jadi masyarakat membawa aduan mereka. Misalnya yang tenaga honorer rumah sakit,” katanya.    

Jika hak angket gagal, Teguh bersama massa akan melangsungkan unjukrasa lagi. “Kami akan demo lagi. Sampai bupati turun,” tegasnya.

PEMAKZULAN KEPALA DAERAH

Alasan

Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

- Melanggar sumpah atau janji jabatan

- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah

- Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih

- Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan

- Melakukan perbuatan tercela

Tahapan

- Pembentukan pansus oleh DPRD

Pansus bertugas mendalami permasalahan dan mengumpulkan bukti.

- Pengajuan usulan ke presiden melalui Kemendagri

Dengan syarat, pansus menemukan adanya pelanggaran serius terhadap UU.

- Penilaian MA

MA akan melakukan uji substansi terhadap usulan pemakzulan.

- Keputusan akhir Mendagri

Apabila MA menyetujui usulan pemakzulan, Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.

Contoh kasus

- Bupati Garut, Jabar, Aceng Fikri

SK pemberhentian: 25 Februari 2012

Dipicu pernikahan kilat bupati di Jabar ini dengan seorang gadis 18 tahun. Aceng kepala daerah pertama yang dimakzulkan.

- Bupati Katingan, Kalteng, Ahmad Yantenglie

SK pemberhentian: 26 Mei 2017

Bupati di Kalteng ini tertangkap basah selingkuh dengan istri seorang anggota polisi. Yang menggerebek si polisi sendiri.

- Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan

SK pemberhentian: 12 Maret 2018

Pasangan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo ini terseret kasus korupsi tata ruang wilayah.

Dari berbagai sumber (aua/adr/oni/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#bupati #Pajak #sudewo #pelanggaran #pati