LombokPost - Penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen dan juga sekretaris asrama di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ terhadap sejumlah mahasiswa bidik misi sudah rampung.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan proses tahap dua alias penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (18/9).
Semua dilimpahkan, berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Polda NTB Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual yang Seret Oknum Dosen UIN Mataram
”Hari ini (Rabu 18/9), kami limpahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Nur Imansyah.
Proses tahap dua tersebut merupakan langkah akhir yang dilakukan penyidik.
Itu setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21 dari jaksa peneliti.
”Artinya jaksa peneliti juga sudah yakin pada proses pembuktian nanti di persidangan,” ucapnya.
Baca Juga: Tersangka WJ Dosen UIN Mataram Dijebloskan ke Penjara, Terancam 12 Tahun Penjara
Dari proses penyidikan, polisi telah menyertakan keterangan 12 saksi. Seperti enam mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual WJ.
”Keterangan saksi itu diperkuat juga dengan adanya barang bukti yang kita sita,” ungkapnya.
Polisi juga memperkuat penyidikan dengan memeriksa sejumlah ahli.
Di antaranya, ahli agama Islam, ahli psikologi, dan ahli pidana.
”Sehingga penerapan pasal terhadap tersangka sudah semakin kuat,” ujarnya.
Tersangka WJ dijerat pasal 6 huruf C dan/atau pasal 6 huruf A juncto pasal 15 ayat (1) huruf B dan/atau pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Dosen UIN Mataram Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 5 Mahasiswi Jadi Korban sejak 2021
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta dengan penambahan sepertiga karena korban lebih dari satu," bebernya.
Modus tersangka WJ menjalankan aksinya sebagai tenaga pengajar.
Dia memanfaatkan jabatannya untuk memaksa para korban mengikuti permintaan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid membenarkan proses tahap dua yang dilakukan penyidik dari Polda NTB terhadap tersangka pelecehan seksual berinisial WJ.
“Tadi (Rabu ) proses administrasinya dilakukan di kantor Kejari Mataram,” kata Harun.
Setelah proses tahap dua, JPU melanjutkan proses penahanan penyidik.
WJ ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar).
“Kita tambah proses penahanannya selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Saat ini, JPU masih menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.
Selanjutnya, nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Kalau surat dakwaan sudah selesai, akan segera didaftarkan untuk kebutuhan penuntutan di pengadilan,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida