LombokPost - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan untuk periode Oktober hingga November 2025 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini ditujukan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain beras, penerima bantuan juga akan mendapatkan tambahan minyak goreng 2 liter.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan?
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh KPM, antara lain:
1. Terdaftar dalam DTSEN: KPM harus terverifikasi dan terdata dalam basis data pemerintah.
2. Golongan Ekonomi: Termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, dengan tingkat penghasilan di bawah rata-rata Upah Minimum Regional (UMR).
3. Status Kesejahteraan: Berada dalam kategori keluarga miskin, miskin ekstrem, atau prasejahtera.
4. Kategori Khusus: Perempuan yang berstatus kepala rumah tangga dengan ekonomi di bawah rata-rata.
Selain itu, ada perlakuan khusus untuk KPM dari kategori tertentu.
Penerima manfaat dari program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan menerima bantuan beras sebanyak 20 kg per bulan, ditambah dengan minyak goreng 2 liter.
Hal yang sama juga berlaku untuk kategori lansia tunggal.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah disalurkan pada bulan Juni dan Juli sebelumnya.
Penyalurannya akan dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Oktober dan November, bagi KPM yang datanya telah terverifikasi.
Pemerintah Siap Tambah Alokasi Bantuan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapan pemerintah untuk menambah alokasi bantuan sosial (bansos) jika memang diperlukan.
Pernyataan ini muncul setelah Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyampaikan bahwa bantuan beras 10 kg dinilai masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus memantau situasi dan siap beradaptasi demi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.***
Editor : Fratama P.