Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pergi ke Luar Negeri, Razman Tetap Divonis 1,5 Tahun Bui Usai Lakukan Hal Tidak Sopan Pada Hotman Paris

Fratama P. • Selasa, 30 September 2025 | 20:11 WIB
Razman terbukti bersalah
Razman terbukti bersalah

LombokPost - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) telah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada pengacara Razman Arif Nasution.

Razman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekan seprofesinya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Saat membacakan vonis, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Razman terbukti melakukan tindak pidana berlapis, mencakup pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan fitnah.

"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim menegaskan hukuman pokok.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Artinya, jika Razman gagal membayar denda tersebut, masa hukumannya akan bertambah 4 bulan penjara.

Vonis Dibacakan Tanpa Kehadiran Terdakwa

Sidang pembacaan vonis ini berlangsung tanpa kehadiran Razman.

Vonis bahkan sempat ditunda dua kali karena ketidakhadiran Razman dengan alasan sakit.

Hakim kemudian mengungkapkan bahwa mereka menerima surat yang menyatakan Razman bepergian ke luar negeri setelah ia tidak berada di Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mengklarifikasi bahwa tidak ada rekomendasi resmi dari dokter di Rumah Sakit Koja, Jakarta—tempat Razman dirawat—untuk menjalani perawatan di luar kota, apalagi di luar negeri.

Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin dan memutuskan untuk tetap melanjutkan pembacaan vonis meskipun tanpa kehadirannya.

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU sebelumnya.

Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Jaksa menuntut Razman hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

JPU juga menuntut denda yang sama, yaitu sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa meyakini perbuatan Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menegaskan sifat perbuatan yang berlanjut dan dilakukan bersama-sama.

Dengan vonis yang telah dibacakan, kini publik menantikan langkah hukum selanjutnya dari Razman Arif Nasution, apakah ia akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.***

Editor : Fratama P.
#Razman