Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DLH Mataram Klaim Pengolahan Sampah Gunakan Insenerator Zero Emisi

Sanchia Vaneka • Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:22 WIB

 



LombokPost - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini memperketat regulasi pengolahan sampah secara termal, termasuk teknologi insenerator. Arahan ini menjadi sorotan utama di Kota Mataram, di mana Pemerintah Kota (Pemkot) sangat mengandalkan insenerator untuk mengatasi volume sampah yang terus meningkat.

Menanggapi surat resmi KLHK bernomor S.233 per tanggal 9 Maret 2025, yang mewajibkan semua pengolahan sampah termal (insenerator, gasifikasi, pirolisis) mematuhi baku mutu emisi, Pemkot Mataram memastikan kesiapannya.

“Semua sudah kita siapkan sesuai arahan tersebut,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, Selasa (30/9).

 Baca Juga: Peremajaan Armada Angkut Sampah, DLH Mataram Ganti Dump Truk dengan Traga

Arahan KLHK mewajibkan pengawasan emisi yang lebih ketat, bahkan mensyaratkan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk fasilitas berkapasitas di atas 1.000 ton/hari. Meskipun kapasitas insenerator Mataram jauh di bawah itu, Vidi memastikan komitmen untuk melakukan uji emisi secara berkelanjutan.

“Uji emisi akan terus dilaksanakan, asap yang keluar hampir tidak ada. Kelengkapan izin juga akan segera dilengkapi,” ujarnya.

Klaim ini sejalan dengan promosi teknologi insenerator yang sering disebut 'zero emisi', meskipun dalam konteks KLHK, kepatuhan baku mutu tetap wajib.

Mengenai jenis sampah, Vidi menjamin sampah berbahaya (B3) tidak akan diproses. Insenerator Mataram hanya akan membakar residu hasil pemilahan, terutama sampah plastik low value yang sulit diolah kembali.

 Baca Juga: Warga Buang Sampah ke Sungai, DLH Mataram Ungkap Dilema Iuran dan Sarana

Saat ini, insenerator milik Pemkot Mataram masih dalam tahap uji coba dan belum beroperasi penuh untuk membakar sampah. Kendala utama adalah kebutuhan listrik sebesar 30 ribu watt.

Uji coba masih mengandalkan genset, yang menurut Vidi tidak efisien karena tingginya konsumsi bahan bakar. Penambahan daya listrik baru akan dianggarkan dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

Kepala DLH Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan alat. Denny memastikan Pemkot tidak akan gegabah membeli unit insenerator baru sebelum penyedia berhasil mengantongi izin legalitas dari KLHK.

“Kita akan beli ketika alat itu sudah ada izin dari Kementerian. Informasinya penyedia seluruh insenerator sedang mencoba mengurus izin di kementerian,” jelas Denny.

Keputusan untuk fokus pada insenerator dinilai lebih realistis dibandingkan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yang membutuhkan anggaran fantastis, sekitar Rp 1 miliar per unit.

Denny menilai anggaran sebesar itu melampaui kemampuan APBD Mataram tanpa adanya bantuan dari Pemerintah Pusat.

Editor : Jelo Sangaji
#sampah #DLH MATARAM #insenerator