LombokPost - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Atalia Praratya, yang juga merupakan istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menjadi sasaran demonstrasi.
Massa yang mengatasnamakan Forum Santri Nusantara (Bandung Raya) menggeruduk kediaman pribadi Atalia Praratya di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (14/10).
Aksi massa tersebut dipicu oleh kritik Atalia Praratya mengenai rencana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan digunakan untuk merekonstruksi fasilitas Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pascamusibah yang menelan korban jiwa.
Tuntutan Pemecatan dan Tuduhan Diskriminasi Moral
Dalam orasi yang disampaikan di depan rumah keluarga Ridwan Kamil, massa menuntut agar Atalia Praratya dipecat dari posisinya sebagai anggota legislatif.
Forum Santri Nusantara menuding pernyataan yang dilontarkan politikus Partai Golkar itu tidak sensitif terhadap para korban dan secara moral mencederai perasaan komunitas santri di seluruh Indonesia.
Menurut para demonstran, pandangan Atalia Praratya merupakan bentuk ketidakpekaan moral dan kegagalan memahami peran konstitusional negara terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan agama.
"Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny yang menelan korban jiwa para santri. Namun kami juga menyesalkan pernyataan Ibu Atalia yang menyoroti rencana penggunaan APBN untuk membangun kembali pesantren tersebut. Sikap itu tidak konstruktif secara kebijakan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren," ujar salah seorang orator di tengah-tengah aksi.
Massa aksi secara tegas menilai pandangan Atalia Praratya diskriminatif terhadap lembaga keagamaan.
Mereka menegaskan kembali bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan agama, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Mereka menekankan bahwa penggunaan APBN dalam konteks bencana bukanlah hadiah istimewa, melainkan tanggung jawab mutlak negara terhadap warga yang menjadi korban.
Lebih lanjut, Forum Santri Nusantara menuding Atalia Praratya telah gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR.
Mereka berpendapat, seharusnya fokus Atalia Praratya diarahkan pada pengawasan audit teknis dan transparansi anggaran, bukan justru memperkeruh ruang publik dengan pernyataan yang melukai perasaan umat Islam.
Koordinator aksi, Riki Ramdan Fadila, menjelaskan bahwa gerakan ini lahir dari solidaritas dan keresahan para santri terhadap pandangan yang dianggap merugikan dunia pesantren.
Riki menyoroti bahwa pernyataan dari legislatif telah menciptakan opini negatif, seolah-olah terjadi pelanggaran berat di tubuh pesantren tersebut, yang berpotensi mencoreng nama pesantren secara nasional.
Ia juga menyinggung ketidakadilan dalam sorotan publik, membandingkan kasus Ponpes Al Khoziny dengan tragedi lain, seperti Tragedi Kanjuruhan atau kasus korupsi, yang seringkali tidak ditindak tegas, namun pesantren justru dijadikan target kritik.
Rasionalisasi Atalia Praratya: Keadilan dan Proses Hukum Diutamakan
Sebelum aksi demonstrasi ini berlangsung, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Atalia Praratya, memang mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang secara serius penggunaan dana APBN untuk perbaikan Ponpes Al Khoziny.
Atalia Praratya menilai bahwa mekanisme penggunaan anggaran negara harus dipastikan jelas, adil, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Atalia Praratya menyuarakan kegelisahan publik, dengan menekankan pernyataannya.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga yang lalai justru dibantu, sementara banyak sekolah, rumah ibadah, atau masyarakat lain yang mengalami musibah tidak mendapatkan perlakuan yang sama," katanya
Atalia Praratya menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan dengan serius.
Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam kasus Al Khoziny, harus ada pihak yang bertanggung jawab, karena keadilan bagi korban adalah prioritas utama.
Meskipun demikian, Atalia Praratya tetap mengakui kewajiban negara untuk melindungi santri dan menjamin keberlangsungan pendidikan keagamaan, tidak hanya di Al Khoziny, tetapi juga di ribuan pesantren atau lembaga pendidikan agama lain yang bangunannya sudah tua dan berisiko.***
Editor : Fratama P.