LombokPost - Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia mengenai biaya haji yang berubah dan menurun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan final mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji untuk tahun 1447 Hijriyah atau tahun 2026 Masehi.
Total rata-rata biaya haji atau BPIH yang disepakati adalah sebesar Rp87.409.365.
Dari total biaya tersebut, disepakati pula bahwa Biaya Haji (BPIH) yang wajib dibayarkan langsung oleh setiap calon jemaah haji (disebut sebagai BIPIH) ditetapkan sebesar Rp54.193.807.
Kesepakatan penting ini dihasilkan setelah Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Haji dan Umroh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (29/10/2025).
Penurunan BPIH dan BIPIH Signifikan
Keputusan penetapan BPIH 2026 ini menunjukkan tren positif berupa penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan secara resmi hasil kesepakatan tersebut dalam rapat, menegaskan adanya efisiensi biaya.
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umroh sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.000.894 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat.
Penurunan juga terjadi pada komponen yang dibayarkan langsung oleh jemaah (BIPIH).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk tahun 2026 disepakati sebesar Rp54.193.806,58, yang merupakan 62% dari total keseluruhan BPIH.
"Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi makkah, sebagian biaya amomodasi madinah, dan biaya hidup living cost. Dan BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78," pungkas Marwan.
Nilai Manfaat BPKH Menanggung 38% Biaya
Sebagian besar selisih biaya BPIH dan BIPIH ditutupi oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan skema ini, setiap jemaah haji mendapat subsidi dari nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87, atau setara dengan 38% dari total BPIH.
Marwan Dasopang merinci penggunaan dana nilai manfaat secara keseluruhan untuk menunjang BPIH tahun 2026.
"Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6.695.758.435.018,67 turun sebesar Rp Rp136.062.321.639,67 dari total nilai manfaat untuk BPIH 2025 yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34," katanya.
Artinya, efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR tidak hanya berhasil menurunkan BPIH yang ditanggung jemaah, tetapi juga mengurangi jumlah total nilai manfaat yang harus dikucurkan, menunjukkan pengelolaan keuangan haji yang lebih efisien dan berkelanjutan.***
Editor : Fratama P.