Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPPK Paro Waktu Akhirnya Terima Gaji Pertama November 2025, Ini Rinciannya

Akbar Sirinawa • Senin, 3 November 2025 | 13:27 WIB
Nasib PPPK
Nasib PPPK

 

LombokPost-Kabar menggembirakan datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu.

Setelah menanti cukup lama sejak awal tahun, gaji pertama mereka akhirnya resmi cair dan masuk ke rekening masing-masing mulai November 2025. Para tenaga paro waktu kini bisa bernapas lega setelah penantian panjang berbuah hasil.

Sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, struktur gaji PPPK paro waktu mengikuti sistem penggajian PPPK penuh waktu.

Dengan begitu, para pegawai ini berhak menerima gaji pokok mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Sebagai perbandingan, untuk Golongan I besaran gajinya berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.

Sementara Golongan IX yang umumnya diisi lulusan S1 atau D4 menerima kisaran Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.

Sedangkan untuk Golongan XVII sebagai level tertinggi, gajinya bisa mencapai Rp4.462.500 sampai Rp 7.329.900 per bulan.

Meski statusnya paro waktu, para pegawai ini tetap berhak atas berbagai tunjangan menarik. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk beras atau uang pengganti, serta tunjangan jabatan atau fungsional sesuai tugas yang diemban.

Bagi mereka yang bertugas di wilayah terpencil atau perbatasan, juga berpeluang menerima tambahan berupa tunjangan kinerja atau tunjangan wilayah khusus.

Namun, perlu dicatat bahwa nominal gaji dan tunjangan yang diterima dapat berbeda di tiap daerah.

Hal ini tergantung pada kemampuan anggaran daerah serta jumlah jam kerja masing-masing PPPK. Sebab, gaji paruh waktu dihitung secara proporsional dari gaji penuh waktu sesuai beban kerja yang dijalankan.

Agar gaji dan tunjangan dapat segera masuk ke rekening, terdapat beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi. Di antaranya surat keputusan (SK) pengangkatan sudah terbit, status kepegawaian aktif, serta data payroll daerah lengkap dan tersinkronisasi.

Jika salah satu persyaratan belum terpenuhi, pencairan otomatis akan tertunda hingga proses administrasi rampung.

Menariknya, sejumlah pemerintah daerah dikabarkan menyiapkan insentif tambahan bagi PPPK paro waktu, khususnya yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan.

Tambahan insentif ini berasal dari dana alokasi umum (DAU) atau dana tambahan penghasilan pegawai (TPP), tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Di sisi lain, berbagai instansi juga mulai melakukan sinkronisasi data keuangan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah ini diambil agar pencairan gaji tahap berikutnya dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Pemerintah daerah diimbau memastikan tidak ada kesalahan input data agar pembayaran gaji Desember bisa ditransfer tepat waktu.

Sementara itu, meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN dan PPPK melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, penyesuaian nominal tersebut belum diterapkan pada November ini.

Artinya, gaji yang diterima bulan ini masih mengacu pada besaran sebelumnya sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan pencairan gaji pertama ini, pemerintah berharap kesejahteraan PPPK paro waktu semakin meningkat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong motivasi dan kinerja para tenaga paruh waktu dalam memberikan pelayanan publik yang optimal di berbagai sektor.

 

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK paro waktu #PPPK #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja #PPPK Penuh Waktu #gaji