Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

5 Dapur MBG di Kota Mataram Belum Kantongi SLHS

Sanchia Vaneka • Rabu, 5 November 2025 | 07:59 WIB

 

 

SPPG MBG harus kantongi SLHS
SPPG MBG harus kantongi SLHS

LombokPost – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram mulai berjalan. Dari total 32 Sistem Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang dipersiapkan, lima di antaranya terpaksa belum bisa beroperasi penuh. Pasalnya, kelima dapur ini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat wajib operasional.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram Emirald Isfihan mengungkapkan, batas waktu pemenuhan SLHS yang ditargetkan hingga 31 Oktober 2024 telah lewat. Namun, hingga saat ini masih ada dapur yang belum lolos verifikasi ketat dari tim Dinkes.

“Dari 32 dapur, kami telah menerbitkan SLHS untuk 24 dapur. Tiga dapur lainnya tidak wajib memenuhi sampai tanggal 31 Oktober karena operasionalnya dimulai setelah surat edaran terbit. Sementara lima dapur masih dalam proses, karena kita masih melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL),” kata Emirald. 

Hasil IKL yang dilakukan oleh Dikes Mataram menunjukkan, lima dapur MBG tersebut masih memerlukan perbaikan signifikan. Rekomendasi perbaikan telah diberikan, dan pihak pengelola dapur diwajibkan untuk segera memenuhinya sebelum SLHS bisa diterbitkan.

“Masih perlu perbaikan. Kami belum bisa menerbitkan SLHS-nya. Kondisinya masih belum memenuhi standar,” terangnya.

Perbaikan yang diminta oleh tim Dikes Mataram menekankan pada aspek higienitas. Pihaknya akan kembali melakukan IKL. Jika semua rekomendasi sudah dipenuhi dan dapur dinyatakan sesuai standar, maka SLHS akan segera diterbitkan, mengingat kewenangan penerbitan ini berada di tingkat kabupaten/kota.

“Ada standar kita yang memang harus terpenuhi dari segi higienitasnya. Pasti bisa terbit SLHS, asal pengelolanya memenuhi kriteria yang sudah kita persyaratkan,” tambahnya.

Emirald menegaskan, Dikes tidak akan berkompromi dengan standar kesehatan. SLHS tidak akan diterbitkan jika rekomendasi perbaikan tidak ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh makanan yang didistribusikan kepada penerima. Mulai dari peserta didik, balita, ibu hamil, dan menyusui, memenuhi standar gizi dan kebersihan, sekaligus sebagai langkah antisipasi untuk mencegah keracunan makanan.

“Pemeriksaan penjamah kita lakukan tapi tidak semua. Karena yang penting adalah sumber air, sumber makanan itu yang paling banyak kita akan periksa,” tambahnya.

Sementara itu, terkait nasib penutupan operasional bagi dapur yang tidak memenuhi syarat, Emirald menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Penutupan tergantung dari BGN. Yang jelas kami tidak akan menerbitkan SLHS sebelum diperbaiki,” tandasnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
#SPPG #Dikes #Mbg #Dikes Mataram