Baca Juga: Cekcok Masalah 'Uang' Berujung Maut Jadi Motif Pembunuhan Brigadir Esco
LombokPost-Penyidik Polres Lombok Barat (Lobar) sudah merampungkan berkas tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Berkas tersebut kini sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti.
Tim jaksa peneliti Kejari Mataram kini mulai mengutak-atik empat berkas tersebut. "Berkas para tersangka sudah kita terima dari penyidik (Polres Lombok Barat). Sekarang kita masih teliti," kata Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Paozi Ajukan Praperadilan
Empat berkas itu adalah milik tersangka Paozi sahabat Brigadir Esco; Amaq Siun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco; Deni, adik tiri Brigadir Rizka; dan Nuraini, kerabat Rizka sekaligus istri dari Amaq Siun. "Kalau tersangka Brigadir Rizka (istri Brigadir Esco) belum dikembalikan lagi," ujarnya.
Saat ini, tim masih fokus meneliti berkas, apakah syarat materil dan formilnya sudah terpenuhi atau tidak. "Semua masih proses penelitian," kata dia.
Bukti materil dan formil menjadi penguat pembuktian dalam persidangan. "Itu semua harus memiliki keterkaitan dengan alat bukti yang sudah ditemukan," jelas dia.
Penguatan alat bukti itu sudah diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. "Semua nantinya akan diteliti," ujarnya.
Apakah ada pemberitahuan terkait dengan adanya rekonstruksi tambahan yang dilakukan penyidik Polres Lombok Barat (Lobar)? Made Pasek mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Brigadir Rizka, Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely
"Yang pasti, jaksa dan penyidik selalu tetap berkoordinasi untuk menyelesaikan berkas penyidikan," kata dia.
Apabila pada berkas tersebut ada yang perlu ditambah, nanti akan dikembalikan ke penyidik. Pengembalian berkas itu pun nanti akan dilengkapi dengan petunjuk. "Petunjuk yang kami berikan itu harus dipenuhi penyidik," kata dia.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah berkas perkara para tersangka tersebut akan dinyatakan lengkap atau tidak. "Nanti saja kita lihat. Biarkan tim bekerja dulu dengan maksimal," ujarnya.
Istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Berkas Briptu Rizka sudah masuk lebih dahulu, tetapi belum dikembalikan lagi setelah diserahkan ke penyidik.
"Rizka belum (dikembalikan oleh penyidik), yang empat (tersangka) itu saja sudah masuk," tegas dia mengulang kembali.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) AKP Lalu Eka Arya mengatakan, berkas penyidikan untuk empat tersangka sudah dikirim ke jaksa peneliti. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa. "Kami masih menunggu. Apakah ada petunjuk atau tidak," kata Lalu Eka.
Kalau pun ada petunjuk, dia menegaskan, tim penyidik bakal berupaya memenuhinya. Sebab, hal itu yang menjadi dasar bagi jaksa untuk lebih yakin dan percaya perkara tersebut sudah siap untuk disidangkan di pengadilan. "Makanya kami tetap berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, dia menerangkan motif pembunuhan terhadap Brigadir Esco sudah tergambarkan dalam berkas penyidikan. Namun, tidak semua bisa dibeberkan karena menjadi rahasia penyidikan.
”Kalau motif diduga dipicu perselisihan dengan latar belakang faktor ekonomi,” kata dia.
Hal itu diperkuat dengan adanya bukti chat yang ada pada handphone sejumlah saksi dan tersangka.”Intinya itu sudah masalah ekonomi,” ujarnya.
Diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco dilakukan Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita lalu. Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara. Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam