LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kanwil Kemenkum NTB) baru saja menggelar rapat harmonisasi untuk empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu.
Hasilnya, dua rancangan peraturan dinyatakan siap untuk melanjutkan proses lebih lanjut.
Kedua Raperbup yang dinyatakan siap tersebut adalah:
-
Raperbup tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Raperbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, hingga Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Baca Juga: KLAFIRASI RESMI! BSU 2025 TIDAK CAIR Oktober-November, Ini Fakta Lengkapnya
Sementara itu, dua Raperbup lainnya, yaitu tentang Pusat Informasi Kewaspadaan Dini dan Strategi Pengembangan SDM dengan Aplikasi Dompu Juang, masih memerlukan penyempurnaan substansi dan dasar hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi ini krusial untuk memastikan semua peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan prinsip good governance.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” tegas Milawati.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai langkah lanjutan menuju penerbitan surat selesai harmonisasi untuk dua Raperbup yang telah disetujui.
Editor : Kimda Farida