Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji ASN dan PNS 2026 Berpeluang Naik, Pemerintah Beri Sinyak Kuat Sejak Pertengahan Tahun 2025

Fratama P. • Selasa, 11 November 2025 | 18:20 WIB
Informasi gaji PNS dan ASN
Informasi gaji PNS dan ASN

LombokPost - Isu seputar potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN dan PNS) kembali menarik perhatian menjelang penyusunan tahun anggaran 2026.

Setelah menikmati penyesuaian sebesar 8 persen pada tahun 2024, kini muncul spekulasi dan harapan di kalangan ASN dan PNS bahwa gaji mereka mungkin akan kembali ditingkatkan pada 2026.

Meskipun pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi, beberapa indikasi kebijakan terkait kesejahteraan ASN dan PNS mulai terlihat dalam dokumen perencanaan nasional.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara hati-hati mengakui bahwa peluang kenaikan gaji ASN dan PNS pada 2026 tetap terbuka.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil perhitungan dan analisis terhadap kemampuan fiskal negara.

“Kemungkinan itu selalu ada, tapi berapa besar peluangnya belum bisa kita pastikan,” ujar Purbaya dalam pernyataannya di Jakarta belum lama ini.

Pernyataan ini tentu saja memberikan "angin segar" bagi seluruh ASN dan PNS di tengah tantangan ekonomi global, terutama dengan adanya peningkatan biaya hidup dan tekanan inflasi yang dirasakan pasca-pandemi.

Sinyal Kebijakan dari Perpres 79 Tahun 2025

Meskipun kepastian untuk 2026 masih menunggu lampu hijau fiskal, rencana penyesuaian gaji ASN dan PNS sebenarnya sudah tersirat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan tahun ini.

Lampiran dalam Perpres tersebut memuat program prioritas yang secara eksplisit mencantumkan penyesuaian gaji untuk seluruh kategori ASN dan PNS, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta personel TNI/Polri, dan pejabat negara.

Program ini merupakan bagian integral dari delapan langkah cepat (quick wins) yang diprioritaskan pemerintah untuk dilaksanakan pada tahun 2025.

Hal ini sekaligus menandai arah kebijakan pemerintah yang menjadikan peningkatan kesejahteraan aparatur negara sebagai agenda utama di masa depan, mengingat kebijakan gaji ASN dan PNS memiliki dampak langsung yang sangat besar terhadap daya beli masyarakat.

Gaji ASN 2025 Tetap Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Sembari menantikan putusan kebijakan baru untuk 2026, gaji ASN dan PNS masih merujuk pada struktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019 dan menjadi dasar hukum kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024, yang juga dibarengi dengan kenaikan pensiun 12 persen, sebagai upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli aparatur negara.

Saat ini, struktur gaji ASN dan PNS di tahun 2025 masih mengikuti skema yang sama, yang mencakup gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, ditambah dengan tunjangan kinerja yang besarannya diatur oleh masing-masing instansi.

Kenaikan gaji ASN dan PNS sangat dinantikan, bukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga sebagai strategi pemerintah dalam menjaga kualitas dan profesionalisme pelayanan publik.

Dipercaya bahwa penghargaan yang layak akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja, terutama dalam konteks reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi nasional yang sedang digalakkan.

Namun, sebelum mengambil keputusan, pemerintah harus menimbang berbagai faktor krusial, mulai dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), stabilitas fiskal, hingga prioritas belanja sosial lainnya.

Jika wacana ini benar-benar terealisasi, ASN dan PNS berpotensi menikmati dua kali kenaikan gaji dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sebuah kejadian yang jarang terjadi di masa lalu.

Untuk saat ini, para ASN dan PNS hanya dapat menunggu kejelasan resmi sembari berharap kesejahteraan mereka terus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ekonomi negara.***

Editor : Fratama P.
#ASN #PNS #gaji