Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Info Terbaru Dari PT Taspen Soal Isu Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Usai Perpres No 79 Tahun 2025

Fratama P. • Rabu, 12 November 2025 | 20:33 WIB
Informasi gaji pensiunan PNS dari PT Taspen
Informasi gaji pensiunan PNS dari PT Taspen

LombokPost - Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengatur program quick wins untuk kenaikan gaji ASNmelalui PT Taspen, telah menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pensiunan PNS.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah kenaikan gaji dan pembayaran rapelan akan berlaku juga untuk pensiunan PNS pada bulan November 2025?

Kabar mengenai pembayaran rapelan gaji PNS oleh PT Taspen pada November 2025 sangat dinantikan.

Namun, PT Taspen (Persero), selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun dan asuransi hari tua bagi PNS, memberikan pernyataan tegas mengenai isu tersebut melalui akun Instagram resminya setelah banyaknya pertanyaan dari warganet.

Sikap Resmi PT aspen: Belum Ada Regulasi Kenaikan

Menanggapi pertanyaan spesifik dari pengguna Instagram, seperti yang berbunyi,

"Taspen, mau tanya benarkan Pensiunan naik dan akan diberikan rapel di bulan November 2025? Rapelnya berapa bulan?" dan, "Jadi belum ada kenaikan pensiunan ya? Di google banyak sekali berita kalau pensiunan naik dan akan dibayarkan bulan November 2025," Taspen memberikan jawaban yang konsisten:

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” ungkap Taspen secara tegas.

"Saat ini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji," tulisnya.

Tentunya lernyataan dari PT Taspen ini mematahkan spekulasi yang beredar luas di media.

Kenaikan Gaji Perpres 79/2025 Tidak Termasuk Pensiunan

Perlu diketahui, kenaikan gaji yang diatur dalam program quick wins pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara spesifik diperuntukkan bagi ASN aktif, dengan prioritas utama diberikan kepada kelompok tertentu, yaitu:

1. Guru dan Dosen.

2. Tenaga Penyuluhan.

3. TNI dan Polri.

4. Pejabat Negara.

Dengan demikian, kenaikan gaji dalam program tersebut tidak ditujukan bagi pensiunan PNS.

Oleh karena itu, gaji pensiunan PNS yang dicairkan oleh PT Taspen pada bulan November 2025 tetap mengacu pada nominal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 l.

PT Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk selalu memverifikasi informasi terkait gaji pensiunan dari media resmi PT Taspen.

Para pensiunan PNS diharapkan untuk terus bersabar menanti adanya pengumuman kenaikan gaji secara resmi dan terpisah dari Pemerintah.***

Editor : Fratama P.
#PNS #gaji #pt taspen