Propam Polri resmi meluncurkan layanan pengaduan digital yang memungkinkan laporan disampaikan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan, terobosan ini hadir melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”.
Layanan tersebut dapat diakses masyarakat secara daring tanpa harus melakukan kontak langsung ke kantor polisi.
Masyarakat cukup memindai QR Code yang disebar melalui platform resmi Propam Polri, atau mengakses langsung laman layanan pengaduan di yanduan.propam.polri.go.id. Di halaman itu, pelapor tinggal mengisi formulir dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.
“Selain melalui QR Code, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran lewat website resmi tersebut. Semuanya bisa dilakukan secara online,” tegas Kombes Kholid.
Ia menambahkan, kehadiran layanan digital ini diharapkan mampu menekan berbagai pelanggaran oleh oknum anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Dengan metode ini, tindak lanjut aduan dapat dipantau lebih jelas dan transparan. Terobosan ini merupakan bentuk komitmen Polri meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kombes Kholid mengajak masyarakat NTB memanfaatkan fasilitas digital tersebut secara bijak sebagai langkah bersama memperbaiki institusi Polri menuju pelayanan yang semakin profesional dan presisi. (*)
Editor : Marthadi