Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sosok Ira Puspadewi: Eks Dirut ASDP yang Direhabilitasi Presiden Prabowo Usai Divonis Korupsi Rp 1,25 T

Fratama P. • Rabu, 26 November 2025 | 19:12 WIB
Sosok Ira Puspadewi
Sosok Ira Puspadewi

LombokPost - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Keputusan presiden seperti pada Ira Puspadewi ini juga mencakup rehabilitasi bagi dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan ini setelah adanya masukan dan aspirasi yang luas dari berbagai kelompok masyarakat yang kemudian disampaikan kepada DPR.

Dasco menjelaskan, setelah menerima aspirasi tersebut, DPR meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap proses penyelidikan kasus yang telah berlangsung sejak Juli 2024.

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Dasco di Istana, Jakarta, Selasa (25/11).

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," tambahnya 

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo merupakan tindakan pemulihan hak dan nama baik, yang diberikan setelah mempertimbangkan secara cermat proses hukum serta dinamika sosial yang berkembang.

Namun, tindakan ini bukanlah penghapusan pidana yang sudah dijatuhkan.

Profil Singkat Ira Puspadewi

Ira Puspadewi adalah figur yang dikenal berpengalaman dalam bidang transportasi dan manajemen bisnis.

Tempat Lahir: Malang, Jawa Timur

Agama: Islam

Pasangan: Zaim Uchrowi

Pendidikan: S1 Sosial Ekonomi Peternakan, Universitas Brawijaya (1990)

S2 Master of Development Management, Asian Institute of Management, Filipina (1993)

S3 Doktor Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (2018)

Karier Utama: Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024)

Direktur PT Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (2016-2017)

Direktur PT Sarinah (2014-2016)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 20 September 2024, Ira Puspadewi tercatat memiliki total kekayaan senilai R37.525.627.563.

Harta tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp10,25 miliar, dua kendaraan pribadi senilai Rp460 juta, harta bergerak Rp1,05 miliar, serta surat berharga senilai Rp 21,73 miliar.

Dasar Vonis Korupsi dan Permintaan Perlindungan

Sebelum menerima rehabilitasi, Ira Puspadewi dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ira Puspadewi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP dalam periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan. Meskipun tuntutan jaksa KPK sebelumnya adalah 8,5 tahun, vonis hakim lebih ringan.

Majelis hakim menilai bahwa Ira Puspadewi terbukti telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi.

Namun, karena Ira Puspadewi dinilai tidak menerima keuntungan pribadi, hakim memutuskan Ira tidak dikenakan pidana uang pengganti.

Usai divonis, Ira Puspadewi secara terbuka meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo.

Ira Puspadewi berargumen bahwa tindakan akuisisi PT JN yang dilakukannya merupakan langkah strategis yang didorong oleh kepentingan negara, khususnya untuk memperkuat operasional ASDP di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa," ujar Ira pada Kamis (20/11), seraya menegaskan bahwa tidak ada motif korupsi dalam proses akuisisi tersebut.

Nasib Dua Pejabat ASDP Lainnya

Dua pejabat ASDP lainnya yang juga tersangkut kasus ini, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), turut divonis bersalah.

Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.***

Editor : Fratama P.
#asdp #ira puspadewi