LombokPost - Pengajuan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pada periode 1 hingga 10 Desember 2025 akan diproses dan dievaluasi pada bulan berikutnya.
Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bansos namun belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ada beberapa cara untuk mengajukan diri.
Cara Pengajuan Bansos dan Verifikasi Data
Anda dapat mengajukan usulan sebagai penerima bansos melalui dua saluran utama:
1. Aplikasi Cek Bansos: Ajukan diri menggunakan fitur Usulan yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store.
2. Petugas Desa/Kelurahan: Anda juga dapat menghubungi petugas yang menangani Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan setempat.
Setelah diajukan, penentuan penerima bansos melalui serangkaian tahapan:
Musyawarah Desa/Kelurahan: Penentuan awal dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Verifikasi Otomatis: Data kemudian diverifikasi secara otomatis berdasarkan DTSEN.
Verifikasi Lapangan: Dilakukan verifikasi lapangan atau ground check oleh pendamping sosial.
Masalah Status Desil dan Solusinya
Penerima yang merasa bansosnya tidak kunjung cair disarankan untuk memeriksa status desil pada aplikasi Cek Bansos.
Jika status Anda berada pada Desil 6–10, bansos tidak akan dicairkan karena Anda dianggap mampu secara ekonomi.
Apabila kondisi ekonomi riil Anda tidak sesuai dengan posisi Desil 6–10, Anda berhak mengajukan pembaruan data.
Setelah pengajuan, pendamping sosial akan turun ke lapangan untuk melakukan ground check guna memastikan keakuratan data.
Penyebab Warga Miskin Tidak Menerima Bansos
Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa tetangga yang tergolong miskin tidak memperoleh bansos, meskipun ia layak:
- Warga tersebut belum terdata dalam DTSEN.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga belum sinkron dengan data kependudukan nasional, sehingga memerlukan proses sinkronisasi data.
- Warga sudah terdata dalam DTSEN, tetapi memiliki desil yang tinggi (Desil 6–10).
- Terdapat bukti bahwa warga tersebut terlibat atau memainkan gim daring terlarang.
- Warga memiliki tunggakan tagihan di bank (masuk daftar blacklist) atau memiliki utang pinjaman daring.
Kriteria Eksklusi dan Ketentuan Khusus
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua bansos boleh diterima secara bersamaan.
Contohnya, penerima manfaat BLT Desa dilarang menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Berikut adalah jenis data penerima manfaat yang akan ter-exclude (dikeluarkan) atau tidak dapat diperbaiki:
- KPM terbukti tidak membelanjakan dana bansos sesuai peruntukannya, yakni untuk kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
- KPM terindikasi memiliki pinjaman di bank.
- KPM terdeteksi memiliki saldo tabungan di Bank Himbara yang melebihi batas Rp5 juta.
- Data KPM terbukti terkait dengan gim daring terlarang, baik atas inisiatif sendiri maupun digunakan oleh anggota keluarga.
Penambahan Kuota dan Batasan Kepesertaan
Pemerintah menambah kuota penerima bansos Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebanyak 1,6 juta KPM, dari kuota sebelumnya 35 juta KPM.
Selain itu, masa kepesertaan KPM kini dibatasi, yaitu tidak boleh melebihi 5 tahun.
Jika melampaui batas waktu tersebut, KPM akan mengalami Graduasi Mandiribdan kepesertaan bansosnya akan dinonaktifkan.
Program Graduasi Mandiri merupakan proses pengunduran diri secara sukarela dari kepesertaan bansos, dengan masa pengajuan dibuka hingga 5 Desember 2025.
Bagi KPM yang mengajukan graduasi, tersedia dukungan berupa bantuan sosial (bansos) skema usaha.***
Editor : Fratama P.