LombokPost - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diingatkan mengenai risiko besar kehilangan hak bantuan bansos mereka.
Dana bantuan sosial (bansos) yang dibiarkan mengendap di rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau rekening khusus hingga melampaui batas akhir tahun anggaran akan secara otomatis ditarik kembali ke kas negara (hangus).
Risiko hangusnya bansos ini sangat tinggi terutama bagi KPM yang baru saja menerima penyaluran susulan dalam beberapa bulan terakhir.
Oleh karena itu, pemantauan saldo pada KKS Lama, KKS Baru, atau rekening Atensi harus dilakukan sesegera mungkin guna memastikan tidak ada hak bantuan yang hangus.
Mengutip kanal Diary Bansos, pemerintah saat ini sedang menyalurkan tujuh jenis bansos yang statusnya masih dalam proses transfer ke rekening sebagian KPM.
Penyaluran bansos ini mencakup mekanisme susulan, penebalan, maupun pencairan reguler tahap akhir tahun.
Setiap bantuan memiliki target dan mekanisme pencairan yang berbeda.
Tujuh Jenis Bansos yang Wajib Segera Dicek dan Ditarik
Berikut adalah rincian lengkap tujuh jenis bansos yang disalurkan menjelang penutupan tahun anggaran 2025:
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI):
Bantuan bansos ini diberikan untuk gelombang akhir tahun, mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025, dengan total nominal Rp600.000.
Penyaluran dilakukan melalui rekening khusus Atensi (bukan KKS reguler) yang umumnya diterbitkan oleh Bank Mandiri.
Penerima diminta melakukan pengecekan langsung melalui kartu ATM Atensi karena pencairan gelombang 5 ini harus diselesaikan sebelum penutupan tahun anggaran.
2. BLT El Nino / BLTS Kesra (Sembako Ekstra)
Bantuan khusus ini ditujukan untuk membantu keluarga rentan selama periode Oktober hingga Desember dengan total pencairan Rp900.000.
Dana ini masuk ke KKS Lama maupun KKS Baru bagi penerima yang sudah beralih dari skema pengambilan melalui Kantor Pos.
KPM yang belum memiliki rekening tetap diarahkan mencairkan bantuannya secara tunai di Kantor Pos sesuai jadwal.
Mengingat sifatnya sebagai bantuan tambahan akhir tahun, dana ini wajib segera diambil sebelum batas penutupan anggaran.
3. PKH Tahap 2 dan Tahap 3 Susulan (KKS Baru)
Penyaluran susulan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan khusus kepada keluarga yang baru menerima KKS Baru dan sebelumnya mengalami keterlambatan pencairan.
Dana yang baru masuk menjelang akhir Desember harus segera ditarik untuk menghindari pengembalian dana ke kas negara.
Nominal yang diterima setiap keluarga berbeda-beda sesuai dengan komponen keluarga yang terdaftar dalam program PKH.
4. BPNT Tahap 2 dan Tahap 3 Susulan (KKS Baru)
Sama halnya dengan PKH, penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap-tahap sebelumnya juga masuk sebagai susulan bagi KPM pemegang KKS Baru.
Karena bersifat susulan, waktu pencairan sangat terbatas dan dana harus segera diambil agar tidak hangus.
5. Penebalan BPNT Periode Juni-Juli
Bansos tambahan sebesar Rp400.000 ini diberikan sebagai penebalan untuk periode tengah tahun yang sempat tertunda.
Pemerintah menyalurkan pembayaran bansos ini menjelang akhir Desember kepada KKS Baru yang berasal dari peralihan sistem Pos.
Proses yang dilakukan mendekati tutup tahun ini menuntut penarikan saldo yang cepat agar penerima tidak dirugikan oleh batas administratif anggaran.
6. BPNT Tahap 4 Susulan (KKS Lama)
Bantuan pangan reguler untuk periode Oktober hingga Desember juga disalurkan melalui mekanisme susulan bagi pemegang KKS Lama.
Dana ini sudah masuk ke sejumlah rekening dan wajib dicairkan segera untuk menghindari penarikan kembali oleh negara.
7. PKH Tahap 4 Susulan (KKS Lama)
Penyaluran PKH untuk tahap terakhir tahun ini juga masuk sebagai susulan bagi pemegang KKS Lama.
Karena berada di penghujung anggaran, pemerintah mengingatkan bahwa saldo yang tidak ditarik hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak dimanfaatkan, sehingga pemerintah berkewajiban menariknya kembali.
Status Pencairan Tahap 4 KKS Baru
Sementara itu, bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang menggunakan KKS Baru, penyaluran untuk Tahap 4 sebenarnya sudah ditetapkan, namun statusnya masih SPM (Surat Perintah Membayar) atau Standing Instruction (SI) dalam sistem SIKS-NG.
Status ini menunjukkan bahwa dana bansos sedang dalam proses pencairan oleh pihak bank dan belum masuk ke saldo.
Jika proses ini selesai setelah penyaluran tahap 2 dan 3, terdapat harapan besar bahwa dana bansos tersebut dapat disalurkan sebelum akhir tahun 2025.***
Editor : Fratama P.