Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Bahagia, Ada Bonus Tambahan Khusus Bansos PKH dan BPNT Meski Sudah Terima Pencairan Tahap 4

Fratama P. • Rabu, 10 Desember 2025 | 20:37 WIB
Informasi seputar bansos
Informasi seputar bansos

LombokPost - Terdapat kabar baik khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terutama yang memiliki anak usia sekolah.

Meskipun ada sejumlah KPM yang menerima pencairan bansos tahap keempat belakangan, kini ada informasi penting terkait update pencairan bonus tambahan berupa uang tunai di bulan Desember 2025.

Bantuan bansos tambahan ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang ditujukan khusus bagi anak sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari keluarga penerima manfaat PKH atau BPNT.

Dana bansos tambahan ini diprediksi akan diterima KPM menjelang akhir tahun 2025.

Percepatan Pencairan dan Syarat Penerima PIP

Pemerintah terus mempercepat penyaluran bantuan PIP tahap terakhir hingga akhir tahun 2025.

Bantuan ini ditargetkan khusus bagi anak sekolah yang belum menerima pencairan PIP sepanjang 2025 dan yang namanya sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan PIP 2025, serta telah menyelesaikan proses aktivasi rekening pada bulan Desember.

Program PIP bertujuan utama untuk mempertahankan akses pendidikan anak usia 6 hingga 21 tahun.

Bantuan ini berfungsi mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan finansial dan memfasilitasi siswa yang telah drop out agar bisa kembali bersekolah.

Prioritas utama penerima adalah pemegang KIP. Selain itu, peserta didik dengan alasan khusus, seperti yatim piatu, korban bencana, anak berkebutuhan khusus, dan siswa yang orang tuanya berstatus narapidana, juga diprioritaskan.

Mekanisme Pengecekan dan Besaran Bantuan

Calon penerima manfaat dapat memverifikasi penetapan status mereka melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah terdaftar, siswa wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif, yaitu fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan SimPel.

Siswa yang belum memiliki rekening harus segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Perlu diketahui, nominal bantuan PIP yang dicairkan pada tahap terakhir di akhir tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan regulasi khusus untuk siswa kelas akhir, yaitu:

Anak SD: Menerima Rp450.000bper tahun, khusus kelas 6 SD hanya menerima Rp225.000 per tahun.

Anak SMP: Menerima Rp750.000 per tahun. Khusus kelas 9 SMP hanya menerima Rp375.000.

Anak SMA atau SMK: Menerima Rp1.800.000 per tahun. Khusus kelas 12 SMA/SMK hanya cair Rp900.000 per tahun.

Besaran bansos ini ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan mengikuti ketentuan khusus yang berlaku untuk siswa yang berada di kelas akhir.***

Editor : Fratama P.
#Bansos