LombokPost - Memasuki pekan kedua bulan Desember 2025, muncul pertanyaan di kalangan pekerja mengenai kemungkinan adanya penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, BSU sering disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan karena, sesuai laman resmi Kemnaker, data calon penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini didasarkan pada salah satu syarat utama penerima BSU yang harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, penyaluran dana dilakukan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, bukan oleh BPJS.
Poin Utama Status BSU Lanjutan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, telah memberikan klarifikasi penting terkait kelanjutan BSU.
enegasan Menaker: Menaker Yassierli menegaskan bahwa tidak ada BSU tahap dua setelah penyaluran periode Juni–Juli 2025 selesai.
Arahan Presiden: Hingga Oktober 2025, belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyaluran BSU lanjutan di akhir tahun.
Menaker bahkan menyebut bisa diasumsikan BSU lanjutan tidak akan ada.
Aturan Resmi: Aturan yang menjadi landasan BSU 2025 tertuang resmi di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Syarat dan Alasan Kegagalan Salur BSU
Penyaluran BSU sudah dilaksanakan untuk periode Juni–Juli 2025 dengan sasaran awal 15,9 juta pekerja.
Namun, terdapat kasus gagal salur di mana sejumlah calon penerima tidak mendapatkan dana BSU sebesar Rp600 ribu tersebut.
Mayoritas kegagalan salur disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan (3).
Syarat Utama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
Pihak yang Tidak Diprioritaskan (Pengecualian):
- Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah-langkah Cek Status Penerima BSU 2025
Meskipun Menaker telah menegaskan tidak adanya BSU tahap lanjutan, bagi yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima pada periode sebelumnya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kemnaker.
Cara Mengecek Status Penerima BSU:
1. Buka portal resmi BSU Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Pengecekan NIK Penerima BSU".
3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
4. Lengkapi Kode Keamanan (CAPTCHA) sesuai yang tertera di layar.
5. Pilih fitur "Cek Status".
Sistem akan menampilkan notifikasi.
Jika Anda bukan penerima, akan muncul pesan, "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Sebaliknya, jika ditetapkan sebagai penerima, informasi penting terkait status pencairan akan ditampilkan.
Rujukan Resmi: Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Untuk memperoleh informasi yang jelas dan rinci mengenai penyaluran BSU 2025 (periode Juni–Juli), masyarakat dapat merujuk pada regulasi resmi, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini menguraikan secara rinci syarat, pengecualian, besaran nominal, hingga lampiran lengkap yang mencantumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
UMK ini dibulatkan ke atas sebagai pertimbangan dalam penentuan batas maksimal gaji Rp3,5 juta, memberikan acuan yang jelas bagi setiap calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.***
Editor : Fratama P.