Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perkuat Bukti, Jaksa Sita Handphone Saksi Korupsi Pengadaan Buku Dikbud Lotim

Harli Arl • Sabtu, 17 Januari 2026 | 19:42 WIB

Ugik Ramantyo
Ugik Ramantyo

LombokPost-Penyidik Kejari Lombok Timur (Lotim) terus memperkuat bukti dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Jaksa menyita barang bukti handphone dari sejumlah saksi.

”Ya, kita sita (handphone) pada Desember lalu. Jumlahnya 20 handphone,” kata Kasi Intelijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo, kemarin.

Namun, dia enggan membeberkan siapa pemilik handphone tersebut. Apakah dari pihak kepala sekolah (kepsek) atau pejabat Dikbud Lotim. ”Pemiliknya saya tidak tahu persis. Yang pasti, mereka berstatus saksi,” ujarnya.

Lalu apa yang ingin ditelusuri dari handphone tersebut? Ugik enggan membeberkan. Dia hanya memastikan dalam proses penyidikan kasus tersebut jaksa terus memperkuat alat bukti. ”Sehingga pada saat proses pembuktian kasus tersebut di persidangan lebih kuat,” tegasnya.

Baca Juga: Kejari Lotim Kembali Periksa Saksi-saksi untuk Perkuat Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Dinas Dikbud

Dalam kasus tersebut, jaksa sudah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH). Tidak hanya itu, mereka juga sudah mengantongi minimal dua alat bukti. ”Dari situ dasar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Dasar ditingkatkan ke penyidikan kasus tersebut berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, sekarang penerapan pasalnya diubah menjadi pasal 603 atau pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ”Tetap kita terapkan KUHP baru,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Mengaku Belum Temukan Tindak Pidana Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Madrasah

Diketahui, pengadaan buku tersebut dijalankan oknum Dikbud Lotim. Padahal pengadaan buku tersebut tidak masuk dalam program. 

Oknum pejabat Dikbud Lotim dengan kewenangannya diduga memaksa seluruh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk membeli buku paket tersebut. Dibelinya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Namun, sampai saat ini jaksa belum mengantongi kerugian negara dalam kasus tersebut. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian negara. ”Ya, kita libatkan BPKP nanti (hitung kerugian negara),” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#pengadaan buku #Pemkab Lotim #Korupsi #Dikbud