LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menaruh atensi terhadap puluhan Peraturan Daerah (Perda) yang mandek tanpa kejelasan eksekusi. Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bergerak cepat menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut atas regulasi yang telah disahkan tersebut.
Ia menyayangkan banyaknya produk hukum, baik inisiatif eksekutif maupun legislatif sejak tahun 2015, yang berujung menjadi dead letter regulation alias regulasi mati di atas kertas.
“Kita punya maksud dan tujuan melahirkan perda-perda ini untuk kebaikan, kemajuan masyarakat, dan menertibkan kegiatan di Kota Mataram. Maka, segera diterbitkan perwalnya, lalu disosialisasikan dan diimplementasikan,” kata Mujiburrahman.
Baca Juga: Pemkot Mataram Siapkan Perwal Program Lima Hari Sekolah
Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat sekitar puluhan Perda yang hingga kini belum memiliki aturan turunan.
Mujiburrahman membeberkan beberapa hambatan yang membuat perumusan Perwal kerap tertunda. Mulai dari padatnya kesibukan dan prioritas lain di internal OPD, hingga faktor pergantian kepemimpinan atau kepala dinas. Salah satunya terjadi pada Perda yang mengatur masalah sosial, di mana kepala dinas pengampunya baru saja berganti.
“Ya mungkin ada beberapa kesibukan,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan alasan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk menunda kewajiban eksekutif.
“Berapa pun Perda yang kita lahirkan, itu adalah hasil kesepakatan bersama Dewan. Menjadi kewajiban kita di eksekutif untuk menindaklanjutinya dalam bentuk Perwal,” ujarnya.
Dari sekian banyak regulasi yang menggantung, Wakil Wali Kota memprioritaskan beberapa Perda krusial untuk segera dibuatkan Perwal. Di antaranya adalah Perda Penyelenggaraan Keamanan Lingkungan, Perda Keolahragaan, Perda Kepemudaan, serta Perda Perpustakaan Berbasis Digital.
“Yang jelas semua menjadi atensi” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram Lalu Wira Ilham mengatakan, penyusunan Perwal penunjang tersebut ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun ini. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu masing-masing regulasi guna mempercepat asistensi draf.
“Targetnya tahun ini. Sebenarnya proses pembuatan Perwal itu tidak lama, sebentar saja. Yang paling penting sekarang adalah OPD pengampu mempelajari kembali Perda-Perda yang sudah ada, kemudian menyusun drafnya,” katanya.
Wira menjelaskan, keberadaan Perwal sangat krusial karena berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan. Mengingat sifat Perda yang masih berbicara secara makro atau umum, maka Perwal-lah yang menjadi instrumen penegakan hukumnya. Terlebih lagi, terdapat sejumlah Perda yang secara eksplisit langsung mengamanatkan pembentukan Perwal di dalam pasalnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Terima Kunjungan BHP Makassar, Sinergi Perkuat Layanan Hukum Perwalian
“Perwal ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari Perda itu, karena Perda kan masih berbicara umum. Selain itu, ada juga beberapa Perda yang memang sudah mengamanatkan langsung di dalam pasalnya untuk segera dibuatkan Perwal,” tambahnya.
Berbeda dengan Perda, proses pengesahan Perwal dinilai lebih efisien karena bersifat produk hukum eksekutif yang tidak membutuhkan mekanisme pembahasan di legislatif.
Berdasarkan data resmi Bagian Hukum Setda Kota Mataram, akumulasi produk hukum di Kota Mataram memang cukup dinamis. Total Perda yang diterbitkan sejak tahun 1994 hingga 2025 mencapai 441 Perda. Khusus dalam satu dekade terakhir, yakni periode 2015–2025, Pemkot bersama DPR telah melahirkan sekitar 200-an Perda. Dari ratusan regulasi tersebut, pemerintah daerah sejauh ini telah berhasil menerbitkan 615 Perwal dalam kurun waktu 2015–2025.
Meski ratusan Perwal telah diundangkan, Wira tidak menampik adanya sisa sekitar 10 Perda dalam lima tahun terakhir yang belum memiliki petunjuk teknis dan berpotensi menjadi regulasi pasif. Pihaknya memastikan seluruh sisa regulasi tersebut akan diselesaikan sesegera mungkin sesuai arahan pimpinan.
“Intinya semua aspek itu harus ada Perdanya, dan dari sekitar 10 Perda yang tersisa di beberapa tahun terakhir ini, insya Allah akan langsung di follow up. Ini sesuai dengan arahan Pak Wakil Wali Kota tadi, agar Perwal yang belum ada segera diterbitkan," pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa