LombokPost - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Mataram menyentuh angka Rp 5 miliar per Juni 2026 ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram saat ini bergerak cepat memperketat pengawasan operasional untuk mendongkrak capaian harian demi mengejar target realistis sebesar Rp 13 miliar berdasarkan peta potensi titik hingga akhir tahun nanti.
“Sudah capai Rp 5 miliar, kita berharap bisa Rp 10 miliar ke atas sampai akhir tahun nanti,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin.
Zulkarwin mengungkapkan, performa perolehan retribusi hingga pertengahan tahun ini menunjukkan tren positif jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, tren fluktuasi sempat terjadi pada triwulan kedua, di mana perolehan bulan April tahun ini mampu menembus angka Rp 900 juta rupiah, naik signifikan dari April tahun lalu yang mandek di angka Rp 800 juta rupiah. Namun memasuki bulan Mei, grafik sempat melorot akibat banyaknya hari libur nasional serta kendala cuaca ekstrem di lapangan.
“Saya sudah bilang ke teman-teman pertahankan ini, tapi memang di Mei itu banyak libur dan cuaca juga,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Zulkarwin menegaskan tidak ada alasan bagi para juru parkir (jukir) untuk melonggarkan setoran. Dishub telah menetapkan sistem penagihan ketat secara harian, di mana setiap kewajiban yang tidak terpenuhi akan langsung tercatat sebagai akumulasi piutang atau terutang di dalam sistem digital.
Baca Juga: Warga Mataram Siap-Siap! Tarif Parkir di RTH Udayana hingga Pantai Ampenan Segera Naik
Berdasarkan basis data pemetaan terbaru, target tahunan PAD retribusi parkir murni di daerah ini dipatok sebesar Rp 18,5 miiliar.
Meski demikian, kalkulasi riil berdasarkan hitungan 874 titik potensi aktif dan ketetapan per titik memproyeksikan angka realistis sebesar Rp 13 miliar.
Untuk memastikan target potensi Rp 13 miliar tersebut dapat terealisasi optimal dalam sisa waktu enam bulan ke depan, Dishub memaksimalkan peran Koordinator Lapangan (Korlap).
Saat ini, satu orang korlap ditugaskan secara intensif memantau dan mengawasi performa 40 hingga 47 jukir. Skema pengawasan harian diwajibkan berjalan sejak pagi hari, di mana para korlap wajib mencermati indikator visual pada dashboard sistem.
“Kalau ada yang warna merah itu tandanya jukir belum melakukan penyetoran. Korlap harus segera turun langsung ke titik penugasan untuk mengidentifikasi kendala teknis, nagih,” jelasnya.
Zulkarwin memaparkan, ketegasan korlap di lapangan terbukti ampuh meminimalkan kebocoran setoran. Saat ini, tingkat kepatuhan jukir diklaim semakin tertib, dengan angka tunggakan per titik paling tinggi hanya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta saja, tanpa ada yang menyentuh angka puluhan atau ratusan juta rupiah.
Langkah penegakan hukum juga terus dimatangkan melalui koordinasi UPTD Parkir untuk pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi jukir nakal yang membandel.
Meski skema regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kini lebih mengedepankan pendekatan restorative justice, Dishub tetap berharap para jukir memiliki kesadaran moral.
Mengingat setengah dari total dana penarikan retribusi tersebut dikembalikan sepenuhnya sebagai hak jukir, maka sisa bagian yang menjadi hak pemerintah daerah wajib disetorkan demi pembangunan PAD Kota Mataram.
“Kita kan masih enak pembagiannya, 50 50 untuk pemasukan parkir ini,” jelasnya.
Editor : Kimda Farida