Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pencairan TPG ke-13 dan 14 Guru Agama di Kota Mataramm Tertunda

Chia • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:41 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf

LombokPost - Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan 14 bagi guru agama tingkat TK, SD, hingga SMP negeri di Kota Mataram dipastikan mengalami keterlambatan. Dinas Pendidikan Kota Mataram mengonfirmasi, penundaan ini terjadi akibat adanya mekanisme pergeseran kas anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Iya kita masih tunggu pergeseran anggaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf. 

Yusuf menjelaskan, seluruh usulan pencairan untuk guru agama baik Islam, Hindu, maupun Kristen sebenarnya telah rampung diajukan. Meski demikian, pencairan yang semula dijadwalkan pada bulan Juni lalu tersebut harus tertunda karena terbentur regulasi mekanisme keuangan daerah yang sedang berjalan.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dianggarkan di APBD Perubahan

“TPG 13 dan 14 sudah kami usulkan semua. Harusnya memang dibayarkan Juni kemarin, tapi ada perubahan KAS anggaran di Dinas Pendidikan,” jelasnya. 

Setela diuslkan pun, perlu ada review inspektorat untuk pencocokan data. Yusuf memaparkan, pengelolaan administrasi guru agama berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) guru formasi umum. Guru umum berada di bawah kewenangan penuh pemerintah daerah, sedangkan guru agama merupakan instansi vertikal yang secara struktural berkoordinasi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Pusat. Sentralisasi ini membuat proses pengusulan anggaran harus melalui jalur birokrasi berjenjang. 

“Kalau untuk TPG bulanan itu dibayarkan tiap bulan dari Kemenag,” jelasnya. 

Saat ini, pihak Disdik tengah menunggu tuntasnya proses pergeseran kas anggaran di APBD Perubahan 2026. Yusuf menekankan, mekanisme keuangan daerah wajib mengacu secara ketat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tahapan administrasi ini tidak dapat dipersingkat atau dilewati begitu saja.

Disdik mengimbau kepada seluruh guru agama ASN yang terdampak, mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP, agar tetap tenang dan bersabar. Pihaknya sedang menunggu perkembangan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram.

“Semua memang belum dicairkan yang ada di Dinas Pendidikan, bukan guru agama aja,” pungkasnya. (chi) 

 

Editor : Kimda Farida
#tunjangan profesi guru #Dinas Pendidikan Mataram #Pemkot Mataram #Mataram #Gaji Guru