Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pajak Reklame dan Kota Layak Anak Jadi Dilema

Chia • Minggu, 5 Juli 2026 | 16:10 WIB

 

Iklan rokok
Iklan rokok

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus berupaya keras menaikkan predikat Kota Layak Anak (KLA) dari kategori Madya menuju Nindya. Meski demikian, langkah tersebut masih membentur ganjalan.

Salah satu yang dinilai paling memengaruhi evaluasi adalah maraknya sebaran iklan rokok di berbagai sudut strategis ibu kota provinsi ini.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih dari satu kacamata saja.

Di satu sisi, keberadaan iklan rokok secara regulasi menjadi instrumen penilaian negatif dalam indikator KLA. Namun di sisi lain, eksekutif juga dihadapkan pada realitas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak reklame.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Ada aspek perlindungan anak yang wajib kita penuhi, tetapi pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan potensi penerimaan fiskal daerah yang dimanfaatkan kembali untuk pembangunan,” katanya. 

Baca Juga: Kota Bima Kejar Predikat Kota Layak Anak

Sebagai jalan tengah, Mohan memaparkan kebijakan yang diambil Pemkot bukan berupa pelarangan total terhadap seluruh penayangan iklan rokok.

Kebijakan yang ditempuh adalah melakukan penataan dan pembatasan ketat secara spesifik melalui regulasi penempatan zonasi komersial.

Orang nomor satu di Mataram ini menggarisbawahi, iklan rokok secara mutlak diharamkan berdiri di kawasan pendidikan, ruang terbuka hijau (RTH), taman kota, serta fasilitas publik lainnya yang menjadi pusat aktivitas anak. 

“Di lokasi yang memang dilarang, tentu tidak boleh ditoleransi. Kami sudah menyiapkan aturan dan menentukan titik serta area tertentu yang masih diperbolehkan secara hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, dilema serupa sejatinya dialami oleh sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia.

 Oleh karena itu, kunci penyelesaian konflik kepentingan ini terletak pada kejelasan dan ketegasan regulasi turunannya di tingkat lokal.

“Ini bukan hanya persoalan Mataram. Banyak daerah menghadapi situasi yang sama. Yang penting adalah bagaimana pengaturannya dibuat lebih jelas, rigid, dan lebih spesifik agar kepentingan ekonomi dan perlindungan anak bisa berjalan beriringan,” tandasnya.

Baca Juga: Dilematis Jadi Kota Layak Anak, Masih Sulit Terwujud

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Zuhhad, membenarkan keberadaan baliho maupun reklame produk tembakau tersebut menjadi catatan krusial tim penilai KLA pusat.

Ia mendorong penataan dan pengawasan dilakukan secara lintas sektoral.

“Idealnya, ruang publik, terutama di sekitar lingkungan institusi pendidikan dan lokasi yang banyak diakses anak-anak, bersih dari visualisasi produk tersebut,” katanya.

Guna memaksimalkan pengawasan, DP3A memastikan tidak dapat berjalan sendiri. Pihaknya segera membangun sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP selaku penegak Perda.

“Bersama OPD terkait, kami akan terus mendorong langkah penertiban di lapangan,” imbuhnya.

Di luar catatan penataan iklan rokok, Zuhhad memastikan instrumen pemenuhan hak anak lainnya, seperti penyediaan fasilitas ramah disabilitas di ruang publik Kota Mataram, secara umum telah terpenuhi dengan baik.

Fasilitas tersebut saat ini sudah dapat diakses di Taman Sangkareang, kawasan Kota Tua Ampenan, serta sejumlah RTH lainnya.

“Fokus kami saat ini difokuskan pada penataan iklan rokok yang masih menjadi catatan tebal dalam penilaian menuju KLA Nindya,” pungkasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
#iklan rokok #kota layak anak #KLA #Pemkot Mataram #Mataram