LombokPost - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mencatat sebanyak enam kasus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Mataram sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Berbagai faktor melatarbelakangi pemulangan para pahlawan devisa tersebut, mulai dari status nonprosedural hingga adanya PMI yang meninggal dunia di negara penempatan.
“Per Juni ini ada 6 orang,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram Putra Ekantara.
Putra mengungkapkan, dari total enam kasus yang ditangani tersebut, tiga orang di antaranya terpaksa dideportasi karena masuk secara nonprosedural atau ilegal.
Sementara dua orang lainnya berhasil dicegah sebelum sampai ke negara tujuan, dan satu orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Baca Juga: Disnaker Mataram Minta Pekerja Waspada Hoaks BSU Rp 600 Ribu
"Tiga PMI yang dideportasi karena jalur ilegal tersebut berasal dari negara penempatan Malaysia. Sedangkan dua PMI yang terkena pencegahan sedianya hendak menuju Singapura, dan satu kasus PMI meninggal dunia terjadi di Arab Saudi,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Disnaker tidak bekerja sendiri. Putra menegaskan, pihaknya terus membangun sinergi dan berkoordinasi erat dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB guna melakukan proses penjemputan begitu para PMI tiba di tanah air.
Putra menjelaskan, prosedur penanganan dilakukan secara terukur demi memastikan keselamatan warga Mataram.
“Begitu ada informasi resmi mengenai PMI asal Mataram yang dipulangkan, kami langsung mengutus tim untuk melakukan penjemputan di bandara atau titik kedatangan,” terangnya.
Setelah dijemput, tim dari Disnaker akan mengantarkan langsung para PMI tersebut hingga ke rumah masing-masing untuk dilakukan proses serah terima secara resmi kepada pihak keluarga dan aparat pemerintah desa atau kelurahan setempat. Langkah ini dilakukan agar pemantauan pasca-kepulangan berjalan maksimal. Tidak sekadar memulangkan, Disnaker juga menyisipkan program pembinaan di tingkat bawah.
Baca Juga: Disnaker Mataram Buka Posko Pengaduan THR
“Untuk PMI yang dideportasi karena terbukti berangkat dari jalur ilegal, tim kami di lapangan juga memberikan edukasi, baik kepada PMI yang bersangkutan, pihak keluarga, maupun aparat lingkungan setempat," tambahnya.
Di sisi lain, Putra memaparkan, animo masyarakat Kota Mataram untuk mengadu nasib ke luar negeri sebenarnya masih tergolong cukup tinggi. Dalam setahun, rata-rata warga yang mendaftar untuk menjadi calon PMI bisa mencapai angka 1.000 orang.
Khusus untuk semester pertama tahun 2026 saja, tercatat sudah ada 560 calon PMI yang mendaftar secara resmi. Jumlah tersebut ditambah dengan sisa 20 orang pendaftar dari tahun 2025 yang dijadwalkan baru berangkat pada tahun ini. Sehingga total terdapat 580 calon PMI yang sedang berproses.
Terkait lamanya waktu tunggu, Putra menyebutkan hal tersebut sangat bergantung pada regulasi di negara penempatan.
“Proses pemberangkatan calon PMI biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, sangat tergantung pada pengurusan visa dari negara tujuan masing-masing,” imbuhnya.
Dari total 580 calon PMI yang diberangkatkan tersebut, Malaysia masih menjadi negara tujuan terfavorit dengan jumlah peminat mencapai 375 orang. Disusul Taiwan sebanyak 42 orang, Arab Saudi 34 orang, Singapura 31 orang, serta Jepang sebanyak 16 orang. Sisanya tersebar di berbagai negara lain seperti Brunei Darussalam, Turki, Hongkong, Bulgaria, Italia, hingga Kroasia.
Untuk mengantisipasi maraknya calon PMI ilegal, Disnaker ini kian gencar melakukan sosialisasi program migran aman. Sosialisasi ini menyasar tingkat kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan pemahaman warga agar memilih jalur resmi.
“Bisa langsung datang ke kantor. Kami siap memproses pendaftaran calon PMI dan seluruh tahapan administrasinya dipastikan mudah serta transparan," pungkasnya. (chi)
Editor : Kimda Farida