LombokPost - Pengusutan kasus skandal aborsi ilegal yang menyeret oknum dokter spesialis berinisial S di Rumah Sakit MM sudah mulai berjalan. Setelah Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram melayangkan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan teguran tertulis bagi manajemen rumah sakit MM. Sorotan tertuju pada nasib serta perlindungan hukum bagi pasangan muda-mudi yang melakukan aborsi tersebut.
“Kami meminta perlindungan hukum bagi pelapor. Jangan sampai keberaniannya membongkar kasus ini justru membuat dirinya terjerat pidana. Kami sudah mengusulkan mekanisme perlindungan ini ke teman-teman penyidik di Polda NTB,” kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi.
Baca Juga: LPA Bongkar Dugaan Praktik Aborsi Oknum Dokter di Mataram, Pasang Tarif Rp 15 Juta
Joko mengungkapkan, pelapor yang merupakan pasangan kekasih tersebut kini sudah resmi menikah pada Senin lalu. Fokus utama pihaknya saat ini adalah mendesak kepolisian untuk memberikan jaminan perlindungan hukum secara maksimal kepada pelapor. Pasalnya, berkat keberanian pelapor yang membuka suara, sindikat dan praktik aborsi ilegal yang terselubung di Kota Mataram tersebut akhirnya berhasil dibongkar.
“Itu yang kami upayakan kepada teman-teman di Polda,” sebutnya.
Menurutnya, posisi pelapor harus dilihat secara bijak dan utuh. Ia menganalogikan peran pelapor seperti halnya justice collaborator dalam kasus-kasus pidana besar. Tanpa adanya laporan dan pengakuan dari pasangan tersebut, sanksi administrasi maupun pembekuan izin praktik terhadap oknum dokter S oleh Dikes tidak akan pernah terwujud.
LPA Kota Mataram berharap polda dapat mengutamakan penindakan pada oknum penyedia jasa aborsi untuk memutus rantai sindikat ilegal ini secara menyeluruh. Sementara itu, pihak LPA akan terus mengawal keberlanjutan proses hukum dan memastikan hak-hak perlindungan bagi pelapor tetap terpenuhi.
“Insyaallah bisa,” ucapnya.
Sebelumnya, Dikes Kota Mataram mengambil tindakan tegas tak berkompromi dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) oknum dokter spesialis berinisial S. Dikes juga melayangkan sanksi teguran tertulis keras tingkat dua kepada manajemen Rumah Sakit MM yang menjadi lokasi praktik ilegal tersebut.
“Mudah mudahan ini dapat menjawab keresahan warga,” katanya. (chi)
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan