Dalam rapim itu, presiden memerintahkan TNI-Polri bersinergi menekan penyebaran Covid-19. Termasuk pemulihan ekonomi nasional serta menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan.
Terkait arahan itu, Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, TNI-Polri di NTB sudah berjalan beriringan untuk menekan penyebaran Covid-19. ”Sebelum ada pengarahan, kita juga sudah bergerak terlebih dahulu,” kata Iqbal.
Pekan lalu, 1.137 bhabinkamtibmas dan 350 tenaga kesehatan Polri diterjunkan ke lapangan. Tenaga kesehatan bertugas sebagai vaksinator. Sementara bhabinkamtibmas bertugas sebagai tracer. TNI melalui babinsa juga ikut terlibat. Mereka sudah bergabung dengan Satgas Covid-19 di tiap daerah.
”Mereka membantu tim Satgas Covid-19 untuk menggenjot 3T (testing, tracing, dan treatment) serta membantu memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Iqbal.
Kapolda menegaskan, di NTB, TNI-Polri bergerak lebih cepat agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Jangan sampai angka penyebaran virus lebih cepat dari proses vaksinasi. “Tujuannya supaya rantai penyebaran dapat terputus,” tandasnya.
Iqbal mengatakan, jika memang diperlukan para bhabinkamtibmas bisa juga dilatih sebagai vaksinator. Tujuannya untuk mengejar target nasional vaksinasi 1 juta orang per hari. ”Kita terus melakukan kerja sama kolaboratif dengan seluruh stakeholder yang ada,” ujarnya.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, NTB juga memiliki Lomba Kampung Sehat. Program yang diinisiasi Polda NTB itu menjadi alat kerja untuk menekan penyebaran Covid-19. ”Lomba Kampung sehat ini menjadi tools. Memberikan edukasi ke masyarakat secara masif. Mulai tingkat desa hingga tingkat RT/RW,” ungkapnya.
Dengan gairah Lomba Kampung Sehat itulah dapat melibatkan masyarakat secara langsung. Mereka memiliki semangat yang kuat untuk bersama-sama perang melawan Covid-19. ”TNI-Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan langsung dari masyarakat,” kata dia.
Pada Lomba Kampung Sehat julid II nanti, ada tambahan penilaian mengenai vaksinasi. ”Saya berharap, proses vaksinasi di masyarakat nanti bisa berjalan aman dan lancar,” kata dia.
Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, saat ini TNI-Polri terus meningkatkan kekuatan hingga ke bawah. ”Nanti kita berlakukan kembali PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala desa,” kata Rizal.
Babinsa dan babhinkamtibmas menjadi motor penggerak dalam penerapan PPKM. Nantinya, mereka juga bisa memastikan RT/RW yang masuk zona hijau, oranye, kuning, atau merah. ”Semua kekuatan kita kerahkan,” tegasnya.
Kedepankan Restoratif Justice
Terkait penanganan kasus, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk tidak melihat pasal berdasarkan tekstual. Tidak berkaca pada unsur pasal yang ada.
Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, arahan presiden itu maksudnya tidak kaku melihat unsur pasal. Melainkan harus juga melihat manfaatannya bagi masyarakat. ”Hukum itu juga memiliki asas manfaat. Itu juga harus dikedepankan,” kata Iqbal.
Polri memang memiliki kewenangan untuk menindak. Tetapi kewenangan itu tidak digunakan dengan semena-mena. ”Harus lebih mengedepankan restoratif justice,” tegasnya.
Jangan sampai penegakan hukum itu dijadikan sebagai alat kekuasaan kelompok. Apalagi, perorangan. ”Misalnya karena persaingan bisnis, lalu menggunakan pasal karet,” jelas Iqbal mecontohkan.
Penyidik harus mengkaji dan mempertimbangkan asas lain dalam penerapan hukumnya. Harus selektif dengan skala prioritas. ”Kalau memang melakukan tindakan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Iqbal menekankan, Polri harus berkaca pada jati dirinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Menjalankan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) seperti yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ”Jangan langsung diproses hukum. Pakai dulu pendekatan restoratif justice,” tegasnya. (arl/r1) Editor : Administrator