Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukber Dilarang, Kafe, Rumah Makan, Restoran Lesehan Batal Panen

Wahyu Prihadi • Kamis, 15 April 2021 | 11:10 WIB
POTENSI PAD: Salah satu restoran yang beroperasi di Gili Air, turut menyumbang PAD melalui pajak restoran.(FERIAL/LOMBOK POST)
POTENSI PAD: Salah satu restoran yang beroperasi di Gili Air, turut menyumbang PAD melalui pajak restoran.(FERIAL/LOMBOK POST)
MATARAM-Pengusaha tempat makan melayangkan protes atas pembatasan aktivitas buka puasa bersama (bukber). Ricky Hartono Putra, ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Mataram mengatakan, alih-alih menekan penyebaran Virus Korona, upaya in justru akan semakin menyengsarakan pengusaha rumah makan. Itu jelas memperkecil peluang pemasukan mereka.

”Ramadan ini momen kita panen. Kalau dilarang, masa kita mau tutup sama sekali para pemilik restoran ini,” keluhnya saat dihubungi, (14/4).

Sebelumnya, larangan menggelar buka puasa bersama ini dijelaskan Asisten II Setda Kota Mataram Mahmuddin Tura. Tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu poinnya membahas tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Diluar kegiatan ibadah, aktivitas di kafe, rumah makan, restoran, atau lesehan dibatasi dan kegiatan buka puasa bersama dilarang demi mengantisipasi penyebaran Virus Korona. ”Tarawih boleh, tapi bukber tidak boleh. Harusnya jangan pilih kasih begini,” katanya.

Ia menilai pemerintah seharusnya menghadirkan solusi yang saling menguntungkan. Sarannya, dengan membiarkan pengusaha kuliner tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat. Satpol PP sebagai bagian dari Satgas Covid-19 juga sesekali berpatroli memastikan restoran tersebut tetap mengacu pada protokol kesehatan. Jika melanggar, maka aparat berhak menutup operasi restoran tersebut. ”Himpi Mataram menolak aturan itu. Harusnya ada reward dan punishment yang berlaku,” tegasnya.

Jika aturan tersebut tetap dilaksanakan, dikhawatirkan aman mengecilkan semangat para pengusaha-pengusaha yang baru merintis. Apalagi adanya sanksi denda yang dilayangkan jika pengusaha tetap melayani makan di tempat, memperbesar ancaman gulung tikar dan PHK. Padahal pihaknya berharap, minimnya pendapatan Ramadan tahun lalu tak kembali terjadi tahun ini.

”Momen kumpul makan bersama keluarga dan kerabat ini harusnya menjadi momen tepat bagi kami para pengusaha restoran,” imbuhnya.

Terpisah, I Gusti Lanang Patra, ketua Kehormatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB menilai, keputusan pemerintah sudah sangat tepat. Mengingat tujuannya memang untuk menekan penyebaran Korona. Diharapkan kondisi ekonomi akan mengalami pertumbuhan signifikan nantinya. ”Ya asalkan bisa mengendalikan penyebaran Korona, ya tidak apa-apa jika restoran tak beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.

Ia sendiri tak menepis pengusaha restoran akan mengalami minus pendapatan. Ini dinilai sebagai konsekuensi adanya larangan tersebut. Namun, pihaknya meyakini hal tersebut wajar karena juga dialami sejumlah usaha sektor lainnya. ”Pasti minus, tapi  wajar kalau mau lebih cepat maju nantinya,” imbuhnya. (eka/r9)

  Editor : Wahyu Prihadi
#Ricky Hartono Putra #I Gusti Lanang Patra #bukber dilarang #pengusaha makanan protes