Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Administrator • Rabu, 9 Agustus 2023 | 14:15 WIB
Kemenkumham RI melakukan sosialisasi terhadap KUHP baru di Bali, Rabu (9/8).
Kemenkumham RI melakukan sosialisasi terhadap KUHP baru di Bali, Rabu (9/8).
DENPASAR-Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting di dalam praktik penegakan hukum. karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

”Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting,” kata Yasonna, dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (9/8).

Sosialisasi UU KUHP sangat penting dalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP. ”Tentunya (ini) merupakan kontribusi positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dari seluruh komponen anak bangsa,” ujarnya.

Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan. Agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai. Yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP.

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022. Tujuannya untuk menjaring masukan dari seluruh masyarakat terhadap reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.

Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

”Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” ucap Koster.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun. Yang juga melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP.

”Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” ucap Asep. (dit) Editor : Administrator